gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Provinsi Jatim Minta Kaji Ulang Kenaikan Beban Kerja Guru

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur meminta usulan kenaikan beban kerja guru dari 24 menjadi 30 jam pelajaran pada formasi CASN 2026 dikaji ulang. DPRD menilai kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan regulasi terbaru, memperhatikan kesejahteraan guru, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Yuli Iksanti
Jumat, 10 Juli 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Andy Firasadi, meminta usulan kenaikan beban kerja guru pada formasi CASN 2026 dikaji ulang agar selaras dengan regulasi dan kebutuhan dunia pendidikan.

SURABAYA — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur meminta usulan peningkatan beban kerja guru dari 24 jam pelajaran (JP) menjadi 30 JP dalam formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2026 dikaji ulang.

Menurut DPRD, kebijakan yang diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru serta hasil kajian kebijakan pendidikan.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Andy Firasadi, mengatakan kenaikan beban kerja guru memang bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 yang justru memberikan fleksibilitas penurunan beban mengajar minimal menjadi 16 JP agar guru memiliki ruang untuk pembinaan karakter peserta didik dan menjalankan tugas tambahan lainnya.

"Usulan peningkatan beban kerja guru dari 24 menjadi 30 jam pelajaran harus dikaji ulang secara kritis berdasarkan riset kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun lembaga pemerhati pendidikan," ujar Andy, Jumat (10/07/2026).

DPRD Minta Kebijakan Berbasis Riset dan Regulasi

Andy menilai guru saat ini tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi juga dibebani berbagai kewajiban administrasi berbasis digital.

Pengisian Platform Merdeka Mengajar (PMM), e-Kinerja, hingga berbagai laporan administrasi dinilai telah menyita waktu efektif guru dan berpotensi memicu kelelahan (burnout).

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur hanya dapat dicapai apabila kebijakan mengenai beban kerja guru memperhatikan kesejahteraan psikologis tenaga pendidik serta kualitas interaksi pedagogis dengan peserta didik, bukan semata-mata mengejar target administratif.

Baca Selengkapnya: Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya juga menyoroti usulan kebutuhan 2.100 formasi CASN Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan kebutuhan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pengelolaan ASN dan Anggaran Harus Lebih Efektif

Selain menyoroti beban kerja guru, Komisi A menegaskan pentingnya pengawasan terhadap manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan dasar di bidang pendidikan berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi.

Andy juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran kepegawaian terus diperbaiki.

Berkaca pada realisasi belanja Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 97,28 persen, upaya menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) perlu dilakukan melalui percepatan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2026 serta pengadaan server Sistem Informasi Manajemen ASN Terintegrasi (SIMASTER), sehingga tidak terjadi penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran.

"Kami ingin memastikan setiap tambahan belanja dalam Perubahan APBD benar-benar dialokasikan untuk program prioritas yang berdampak langsung terhadap profesionalisme ASN. Dengan begitu, efisiensi anggaran dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja birokrasi yang bersih dan melayani," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen ASN

Profesionalisme Guru dan ASN Menjadi Prioritas

Komisi A menilai kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan harus berorientasi pada peningkatan profesionalisme guru tanpa mengabaikan kualitas layanan pendidikan.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait beban kerja maupun kebutuhan ASN perlu disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, kemampuan anggaran, serta kebutuhan riil di lapangan agar berdampak positif terhadap mutu pendidikan di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur juga terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui dukungan terhadap pengangkatan 2.295 guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu