FPG DPRD Jatim Soroti Optimalisasi PAD dan Penyerapan Belanja P-APBD 2026
Fraksi Golkar DPRD Jatim, yang diwakili juru bicaranya Sumardi, menyoroti optimalisasi PAD, penyerapan belanja, penggunaan SiLPA, dan kesiapan proyek dalam Perubahan APBD 2026.
APBD Harus Memberi Nilai Tambah bagi Masyarakat
Perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat, bukan sekadar administrasi keuangan.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Sumardi, menjelaskan, pada awal perencanaan, Pemprov berkomitmen dengan jangkauan pemikiran bahwa APBD bukan sekadar instrumen tata kelola keuangan. Namun, instrumen pembangunan harus dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap sasaran dan target pembangunan.
Sumardi membeberkan, berdasarkan dokumen P-APBD 2026 Pemprov Jatim, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp26,494 triliun. Angka itu bertambah Rp183,776 miliar dari APBD awal sebesar Rp29 triliun lebih. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp17,636 triliun atau naik Rp180,776 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp8,83 triliun.
“Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah Rp3 miliar dari insentif daerah yang diberikan Pemerintah Pusat sebagai penghargaan untuk Jawa Timur,” ujar Sumardi di DPRD Jatim, Selasa (18/08/2026).
Sumardi menyinggung kapasitas fiskal Jatim 2025 yang berada di kategori tinggi dengan rasio 1,444. Meski begitu, pendapatan 2026 diproyeksikan tidak sebesar 2025 karena adanya aturan pelaksanaan UU HKPD.
“Meskipun pendapatan daerah di tahun 2026 tidak sebesar tahun 2025, Pemprov tetap berupaya mengoptimalkan pungutan potensi yang masih ada, utamanya dari BLUD, retribusi daerah, serta pemanfaatan BUMD,” kata Sumardi.
FPG mempertanyakan apakah target PAD Rp17,64 triliun sudah optimal berdasarkan potensi riil atau masih terdapat ruang peningkatan.
FPG Soroti Struktur Belanja dan Penggunaan SiLPA
Belanja daerah 2026 mengalami kenaikan signifikan Rp2,641 triliun dari Rp27,228 triliun menjadi Rp29,869 triliun. Distribusinya meliputi Belanja Operasi Rp22,60 triliun, Belanja Transfer Rp5,350 triliun, Belanja Modal Rp2,160 triliun, dan Belanja Tidak Terduga Rp302,35 miliar.
Dengan kondisi tersebut, terdapat defisit sekitar Rp3,370 triliun yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA Tahun 2025 hasil audit BPK sebesar Rp3,38 triliun, jauh lebih besar dari asumsi awal Rp925,91 miliar.
“Secara hukum hal ini dimungkinkan, tetapi besarnya SiLPA juga menunjukkan anggaran sebelumnya belum optimal. Karena itu, penggunaan SiLPA harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang jelas, siap dilaksanakan, dan memberi manfaat secara langsung,” ujar Sumardi.
Fraksi Partai Golkar juga meminta Pemprov segera menyelesaikan kewajiban pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan, sebesar kurang lebih Rp274,57 miliar.
“Dipastikan penyelesaian sebelum belanja lainnya,” pintanya.
Baca Selengkapnya: Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan pandangan fraksinya terkait P-APBD 2026 termasuk desakan perihal pembayaran TPG sebesar Rp274,57 miliar
Belanja Modal Harus Diikuti Kesiapan Proyek
Terkait belanja modal, FPG mencatat kenaikannya cukup besar menjadi Rp2,16 triliun. Peningkatan terbesar ada pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dari Rp183 miliar menjadi Rp999 miliar. Namun, realisasi Belanja Modal Semester I 2026 baru sekitar 16,37 persen.
Pria yang duduk di Komisi A DPRD Jatim itu menyebut belanja barang dan jasa juga bertambah sekitar Rp1,22 triliun. Belanja tidak terduga naik menjadi Rp302,35 miliar, padahal realisasinya pada 2025 hanya Rp124,3 miliar.
“FPG meminta setiap tambahan pagu disertai dengan kesiapan proyek, jadwal pelaksanaan, target fisik, dan kebutuhan yang terukur. Anggaran yang belum siap dilaksanakan harus dirasionalisasikan agar tidak menjadi SiLPA,” tegas Sumardi.
Ia juga meminta tata kelola pembayaran cicilan utang pinjaman daerah dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Selain itu, FPG meminta pembenahan sesuai rekomendasi Pansus dan Komisi untuk perbaikan PAD.
“Perubahan APBD dapat dilakukan setiap tahun anggaran dan dapat dibenarkan menurut ketentuan perundangan. Antara lain karena adanya SiLPA tahun sebelumnya yang harus dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan, dan untuk itu ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” pungkas Sumardi.










