gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Siapkan Dua Raperda Baru, Atur Obat Bahan Alam dan Transportasi Berbasis Aplikasi

DPRD Jawa Timur menyiapkan dua Raperda baru yang mengatur Obat Bahan Alam dan Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola kedua sektor.

Mus Purmadani
Rabu, 19 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha menjelaskan pembahasan dua Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Transportasi Berbasis Aplikasi.

SURABAYA – DPRD Jawa Timur terus melakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha, mengatakan kedua Raperda tersebut disusun untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi di masing-masing sektor.

Raperda Obat Bahan Alam Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim, Nafif menjelaskan, Raperda Obat Bahan Alam diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan sistem kesehatan, ilmu pengetahuan, teknologi, serta perubahan hukum nasional.

"Kesehatan merupakan hak konstitusional sehingga pengembangan obat bahan alam harus menjamin keamanan, mutu, khasiat, dan kepastian hukum," ujarnya, Rabu (19/08/2026).

Menurut dia, potensi obat bahan alam di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data yang disampaikan dalam nota penjelasan, Indonesia memiliki sekitar 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan, dengan sekitar 9.600 spesies diketahui memiliki khasiat obat.

Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara serius dengan mempertemukan pengetahuan empiris dan pembuktian ilmiah. Selain itu, aspek pelestarian sumber daya hayati dan pengembangan ekonomi juga harus menjadi bagian dari kebijakan.

"Potensi tersebut memerlukan tata kelola yang menghubungkan pengetahuan empiris, pembuktian ilmiah, pelestarian sumber daya, dan pengembangan ekonomi," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Dorong Hilirisasi Obat Bahan Alam dan Integrasi Bagi Industri Herbal Jawa Timur

Bapemperda menilai salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui Raperda adalah masih lebarnya kesenjangan antara jumlah produk obat bahan alam yang beredar dan produk yang telah melalui pembuktian serta standardisasi ilmiah.

Hingga 2025, tercatat lebih dari 17.000 produk jamu telah terdaftar. Namun, jumlah obat herbal terstandar baru sekitar 70 produk, sedangkan fitofarmaka hanya sekitar 20 produk. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat saintifikasi, standardisasi, penelitian, hingga hilirisasi produk obat bahan alam.

Sejumlah persoalan masih dihadapi pelaku usaha, mulai dari mutu bahan baku, penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), sertifikasi, pembiayaan, kapasitas penelitian, perizinan berbasis risiko, hingga belum optimalnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan.

Perkembangan perdagangan digital juga menghadirkan tantangan baru. Kemudahan pemasaran melalui platform digital dinilai berpotensi meningkatkan peredaran produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, hingga produk yang mengandung bahan kimia obat.

Karena itu, perluasan pasar harus dibarengi dengan penguatan literasi masyarakat, penyediaan informasi yang dapat dipercaya, pembinaan pelaku usaha, sistem pelaporan, serta pengawasan sesuai kewenangan.

Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri obat bahan alam. Berdasarkan data SINTA nasional 2024, terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Sementara itu, Balai Besar POM di Surabaya mencatat terdapat 66 usaha kecil obat tradisional dan 31 usaha mikro obat tradisional di 18 kabupaten/kota.

Kapasitas tersebut juga didukung perguruan tinggi di Jatim yang memiliki kompetensi di bidang farmasi, kesehatan, dan ilmu hayati.

Namun, Nafif menyebut potensi tersebut belum sepenuhnya terhubung. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, literasi digital, sistem informasi, hingga pemanfaatan obat bahan alam di fasilitas kesehatan masih perlu diperkuat.

"Persoalannya melintasi sektor kesehatan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM, pertanian, riset, komunikasi dan informatika, kebudayaan, serta pariwisata," katanya.

Raperda tersebut nantinya diarahkan menjadi landasan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bahan obat secara terpadu, terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi Perkuat Tata Kelola dengan Kebijakan Berbasis Data

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi disiapkan untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh layanan transportasi.

Menurut Nafif, transportasi berbasis aplikasi kini tidak lagi sekadar menjadi inovasi dalam pemesanan kendaraan. Layanan tersebut telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus menjadi bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi.

"Perubahan ini menuntut tata kelola yang mampu memastikan agar kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas pelayanan tetap berjalan dalam rangka kepastian hukum, keselamatan, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan," tuturnya.

Raperda tersebut juga melihat adanya hubungan antara perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa dengan kedudukan serta kepentingan yang berbeda.

Perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan. Sementara pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan.

Di sisi lain, pengguna jasa membutuhkan jaminan keamanan, perlindungan data, serta mekanisme pengaduan yang jelas.

"Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya," jelas Nafif.

Kebijakan Transportasi Berbasis Data

Bapemperda menilai pemerintah provinsi membutuhkan basis data yang kuat untuk mengatur dan mengawasi transportasi berbasis aplikasi.

Data tersebut antara lain mencakup jumlah kendaraan, pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, pengaduan masyarakat, kecelakaan, hingga pelanggaran operasional.

Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak hanya didasarkan pada asumsi maupun laporan yang terpisah-pisah.

"Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik," katanya.

Karena itu, penguatan sistem digital, dashboard, laporan berkala, dan mekanisme pengungkapan kepatuhan akan menjadi instrumen penting dalam pengawasan.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah provinsi diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih terukur, transparan, serta akuntabel.

Orientasi Dua Raperda Tetap Kepentingan Masyarakat

Ruang lingkup Raperda mencakup penyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi, perencanaan dan tata kelola, integrasi dengan transportasi publik, pengawasan, fasilitasi, perlindungan dan pembinaan, partisipasi masyarakat, pengaduan, rekomendasi sanksi, pengungkapan kepatuhan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif.

Nafif menegaskan, kedua Raperda tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

Untuk Raperda Obat Bahan Alam, sasaran utamanya adalah membangun ekosistem obat bahan alam yang aman, ilmiah, dan berdaya saing, sekaligus menjaga pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati. Sedangkan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi diarahkan untuk menciptakan ekosistem transportasi yang adil, aman, akuntabel, terintegrasi, inklusif, berbasis data, dan berkelanjutan.

"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur yang adil, aman, akuntabel, terintegrasi, inklusif, berbasis data, dan berkelanjutan," pungkasnya. (Mus)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu