gerbang baru nusantara

Raperda Hilirisasi Peternakan Dorong Peningkatan Nilai Tambah Produk

Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan Jatim diarahkan meningkatkan nilai tambah produk, melindungi peternak rakyat, dan memperkuat rantai pasok.

Ari Setiabudi
Kamis, 17 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, menyampaikan jawaban komisi atas pandangan fraksi terkait Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (16/09/2026).

SURABAYA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mematangkan langkah untuk melindungi peternak rakyat dari ancaman kejatuhan harga pasar akibat lonjakan pasokan (surplus).

Komitmen tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan yang saat ini memasuki tahap tanggapan antarfraksi.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, menegaskan bahwa payung hukum tersebut dibentuk untuk menjawab berbagai persoalan krusial di sektor peternakan.

“Regulasi ini disiapkan agar produk peternakan Jawa Timur tidak sekadar dijual dalam bentuk bahan mentah, melainkan diolah untuk memberikan nilai tambah yang berdampak langsung pada kesejahteraan peternak,” ujar Aulia saat membacakan jawaban Komisi B atas pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan sebelumnya terkait Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, Rabu (16/09/2026).

Kemitraan Peternak dan Industri Diperkuat

Dalam naskah Raperda tersebut, kata Aulia, Komisi B dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema penanganan saat terjadi kelebihan pasokan, seperti komoditas telur atau susu segar.

Intervensi dilakukan melalui pengolahan produk lanjutan, optimalisasi sarana cold chain (rantai dingin), penyesuaian rantai distribusi, hingga perluasan akses pasar agar harga di tingkat peternak tetap terjaga.

“Guna mencegah ketimpangan dalam industri peternakan, Raperda ini mewajibkan adanya kemitraan yang transparan dan adil antara peternak lokal dengan industri berskala besar,” ucapnya.

“Perjanjian kerja sama wajib tertulis dengan mengatur secara ketat mengenai volume, standar kualitas, formula harga, jadwal pembayaran, hingga pembagian risiko yang seimbang. Pemerintah daerah juga dapat hadir memberikan pendampingan hukum dan mediasi bilamana terjadi perselisihan,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya:

Fasilitas Hilirisasi Harus Tepat Sasaran

Selain itu, kata Aulia, dalam Raperda ini nantinya juga ada penyediaan fasilitas, sarana pengolahan, serta insentif yang bersumber dari APBD yang diprioritaskan bagi peternak rakyat, kelompok tani, dan koperasi.

“Kriteria peternak rakyat nantinya diperketat berdasarkan skala usaha dan wilayah, sehingga fasilitasi pemerintah tidak salah sasaran atau justru dinikmati oleh korporasi besar,” ungkapnya.

Dalam Raperda ini, Komisi B, kata Aulia, juga mengantisipasi munculnya proyek sarana pendukung yang berpotensi mangkrak di daerah. Setiap pembangunan fasilitas hilirisasi diwajibkan melewati uji kelayakan teknis dan ekonomi, kepastian ketersediaan bahan baku, hingga kejelasan pengelola.

“Nanti juga ada sistem informasi terpadu yang akan dibangun sebagai early warning system guna memantau pasokan dan dinamika harga secara real-time lintas daerah,” jelas legislator dari daerah pemilihan Tuban-Bojonegoro tersebut.

Terakhir, Komisi B, kata Aulia, berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar hingga disahkan.

“Integrasi kebijakan dari hulu ke hilir diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menyerap tenaga kerja, serta menguatkan perekonomian Jawa Timur,” pungkasnya. (Ari)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu