gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas dalam Lima Tahun

Komisi E DPRD Jatim mendorong seluruh fasilitas publik di Jawa Timur menjadi ramah disabilitas melalui Raperda dengan masa transisi maksimal lima tahun.

Adi Suprayitno
Senin, 31 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, saat membahas Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Jika disahkan, regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan menyelaraskan aturan di Jatim dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa perubahan paling mendasar dalam Raperda tersebut adalah perubahan paradigma, dari model "kasihan" menjadi model berbasis hak.

"Ini bukan lagi soal belas kasihan. Ini soal human rights-based. Negara dan daerah wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati," katanya seusai rapat pembahasan di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Raperda Disabilitas Ubah Paradigma Perlindungan Penyandang Disabilitas

Poin penting dalam Raperda tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Pemprov Jatim dan seluruh BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total karyawan.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kewajiban perusahaan swasta yang sebesar 1%.

Pemprov beserta BUMD, kata Sri Untari, harus menjadi pelopor terlebih dahulu.

"Baru setelah itu kita bisa menuntut swasta," tegas legislator PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Malang Raya tersebut.

Rekrutmen Disabilitas Perlu Disesuaikan dengan Kompetensi

Sri Untari juga menyoroti proses rekrutmen. Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuat skema khusus agar proses rekrutmen penyandang disabilitas tidak disamakan dengan pelamar umum.

"Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal," ujarnya.

Menurutnya, banyak posisi yang sesuai bagi penyandang disabilitas, seperti administrasi, juru ketik, hingga layanan digital. Selanjutnya, bidang kerja disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa agar tidak menjadi "macan kertas", Raperda ini memuat sanksi berjenjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat, seperti pencabutan izin usaha bagi BUMD maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan.

"Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service," katanya.

Komisi Disabilitas Daerah Disiapkan sebagai Lembaga Pengawas

Hal baru lainnya adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Lembaga ini diatur dalam Pasal 68–71 sebagai lembaga nonstruktural yang independen.

Istilah "Komisi" sengaja digunakan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan pengawasan, menerima pengaduan, dan mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, bukan sekadar menjalankan fungsi koordinasi.

Sri Untari mengungkapkan bahwa komposisi minimal 50% anggota KDD wajib diisi oleh penyandang disabilitas.

"Biar yang merasakan langsung yang mengawasi," kata Sri Untari.

Fasilitas Publik Ditargetkan Inklusif dalam Lima Tahun

Dalam sektor layanan publik, Komisi E mendorong pembebasan tarif transportasi daerah bagi penyandang disabilitas. Contoh konkretnya adalah layanan Bus Trans Jatim gratis khusus penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut disebut masuk dalam Pasal 47–50.

"Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Pemprov diberi waktu transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan untuk menyesuaikan seluruh sarana dan prasarana publik agar inklusif, mulai dari trotoar, gedung, hingga toilet umum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76.

Sri Untari juga meminta Pemprov segera menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis turunan sehingga mekanisme pelayanan dan instrumen penganggarannya dapat berjalan secara lebih terperinci.

Jika Raperda ini disahkan, Jatim akan menjadi salah satu provinsi dengan aturan disabilitas yang progresif di Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu