Rasiyo: Pengalaman Guru PPPK Senior Perlu Jadi Pertimbangan Seleksi PNS
Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr. Rasiyo menyambut peluang guru PPPK mengikuti seleksi PNS pada 2027. Ia meminta pengalaman dan masa kerja guru PPPK senior turut menjadi pertimbangan agar mekanisme seleksi berlangsung adil.
SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Rasiyo, menyambut positif peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peluang tersebut muncul setelah pemerintah bersama DPR RI membahas penataan status kepegawaian guru. Guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Rasiyo menilai kebijakan tersebut menjadi perkembangan positif bagi para guru PPPK yang telah bertahun-tahun mengabdi dan mendidik anak bangsa. Peningkatan status kepegawaian dinilai dapat memberikan kepastian karier sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan guru.
Saat ini, berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru.
Rasiyo Soroti Tantangan Guru PPPK Senior dalam Seleksi PNS
Meski menyambut positif kesempatan tersebut, Rasiyo menyoroti mekanisme seleksi yang nantinya harus diikuti guru PPPK untuk menjadi PNS. Menurut dia, proses seleksi perlu memperhatikan kondisi guru PPPK senior yang telah lama mengabdi.
Guru dengan usia yang relatif lebih senior, menurut Rasiyo, dapat menghadapi tantangan apabila harus mengikuti pola seleksi yang sama tanpa mempertimbangkan pengalaman dan masa kerja.
“Pemerintah tentunya perlu menyiapkan mekanisme yang tepat. Artinya, seleksi tidak hanya mengacu pada kemampuan dan penguasaan materi pembelajaran, tetapi juga perlu mempertimbangkan bobot lain, misalnya pengalaman dan masa kerja,” kata Rasiyo.
Ia berharap tahapan seleksi dapat disusun secara fair bagi guru PPPK yang telah cukup lama mengabdi.
“Soal kemampuan, jika dibandingkan dengan yang muda mungkin ada perbedaan. Namun, guru-guru PPPK senior juga memiliki pengalaman yang lebih matang dan masa kerja yang cukup lama. Hal itu bisa menjadi keunggulan lain bagi mereka,” tambah politikus Partai Demokrat tersebut.
Rasiyo menilai pengalaman mengajar dan masa pengabdian merupakan aspek yang patut mendapat perhatian dalam penyusunan mekanisme seleksi. Meski pemerintah belum menjelaskan secara terperinci mengenai bobot pengalaman maupun masa kerja dalam seleksi, ia berharap faktor tersebut nantinya tetap menjadi pertimbangan.
Penataan Status Guru Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan
Selain kesempatan mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga menyampaikan rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI pada 18/08/2026 dan telah mempertimbangkan kondisi fiskal.
Menurut Rasiyo, wacana peningkatan status guru PPPK menjadi PNS merupakan kabar positif bagi tenaga pendidik. Ia berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan melalui mekanisme seleksi yang adil sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik oleh seluruh guru.
Perhatian terhadap status dan kesejahteraan guru tersebut juga sejalan dengan berbagai agenda Komisi E DPRD Jatim dalam mengawal hak tenaga pendidik. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Komisi E meminta penyelesaian tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai sekitar Rp274,57 miliar bagi 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB menjadi prioritas.
Baca Selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim meminta tambahan TPG Rp274,57 miliar bagi 35.680 guru ASN menjadi prioritas P-APBD 2026
Komitmen terhadap kesejahteraan guru juga disuarakan Fraksi PKS DPRD Jatim yang meminta Pemprov Jatim memastikan pembayaran TPG, termasuk komponen THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Fraksi PKS menilai pemenuhan hak guru berkaitan dengan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pendidikan di Jawa Timur.
Baca Selengkapnya: Fraksi PKS DPRD Jatim mendesak pembayaran TPG Rp274,57 miliar sebagai bagian dari pemenuhan hak dan kesejahteraan guru ASN
Komisi E Konsisten Kawal Hak dan Kesejahteraan Guru
Sebelumnya, Komisi E DPRD Jatim juga mendorong kepastian penganggaran TPG dan pemenuhan berbagai belanja wajib sektor pendidikan. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menyatakan persoalan TPG telah dibahas dan perlu mendapatkan kepastian dalam kebijakan anggaran.
Baca Selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim menyoroti kepastian anggaran TPG sebagai bagian dari pemenuhan belanja wajib dan kesejahteraan tenaga pendidik
Rasiyo berharap penataan status guru PPPK tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan penghargaan terhadap pengabdian tenaga pendidik.
“Wacana peningkatan status guru PPPK menjadi PNS merupakan angin segar yang positif bagi kita semua. Kami berharap upaya ini dapat direalisasikan pemerintah melalui proses seleksi yang fair sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik,” pungkas Rasiyo. (nora)










