FPKS DPRD Jatim Minta Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Tak Ganggu Pelayanan Publik
FPKS DPRD Jatim mendukung pembentukan Dana Cadangan Pilgub Rp600 miliar, tetapi meminta perhitungan dan simulasi fiskal agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
SURABAYA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka dasar perhitungan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum Raperda tersebut disepakati. Sorotan utama Fraksi PKS diarahkan pada kejelasan komponen kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, serta efisiensi penggunaan anggaran Pilgub.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan pandangan tersebut saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (31/08/2026).
Menurut Lilik, pembentukan dana cadangan dapat menjadi instrumen untuk menyiapkan pembiayaan Pilgub secara bertahap sehingga kebutuhan anggaran tidak seluruhnya bertumpu pada tahun pelaksanaan. Karena itu, Fraksi PKS pada prinsipnya dapat memahami dan mendukung pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk menjamin tersedianya pendanaan Pilgub secara terencana dan tepat waktu.
“Pengurangan beban APBD pada tahun pelaksanaan tidak berarti mengurangi beban fiskal secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penyisihan Dana Cadangan tidak mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pelayanan dasar dan program prioritas masyarakat,” ujar Lilik.
Baca Selengkapnya: Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilgub pada 31 Agustus 2026 masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I dan Komisi A ditetapkan sebagai pembahas
Rincian Dana Cadangan Rp600 Miliar Diminta Terukur
Tercatat dalam Raperda bahwa Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar yang dihimpun selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, minimal Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Meski demikian, Fraksi PKS menilai angka Rp600 miliar perlu disertai penjelasan yang lebih terukur. Pemprov Jatim diminta memaparkan komponen pembiayaan yang menjadi dasar penetapan nominal tersebut, termasuk keterkaitannya dengan kebutuhan penyelenggara pemilu dan pengalaman realisasi anggaran Pilgub sebelumnya.
“Kami memandang perlu adanya breakdown kebutuhan yang membentuk angka Rp600 miliar tersebut. DPRD tidak hanya menyetujui angka global, tetapi harus memahami secara jelas kebutuhan yang akan dibiayai,” katanya.
Menurut Lilik, pembahasan Raperda tidak cukup berhenti pada persetujuan terhadap angka total. DPRD perlu memperoleh gambaran mengenai kebutuhan yang akan dibiayai agar pembentukan dana cadangan dapat diuji dari sisi kewajaran dan akuntabilitas.
Baca Selengkapnya: Pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan DPRD Jatim pada tahap Pembicaraan Tingkat I
Simulasi Fiskal 2027-2029 untuk Jaga Prioritas APBD
Fraksi PKS juga meminta Pemprov Jatim menyiapkan simulasi kondisi APBD selama 2027-2029. Simulasi tersebut dinilai penting untuk melihat kemampuan daerah menyisihkan dana dalam berbagai skenario pendapatan tanpa mengganggu kebutuhan belanja yang telah menjadi prioritas.
Perhatian itu terutama ditujukan pada anggaran pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelayanan dasar lainnya. Fraksi PKS meminta agar penyediaan dana Pilgub berjalan beriringan dengan agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai penyisihan dana untuk kebutuhan Pilgub menyebabkan pemerintah daerah harus mengurangi program yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Lilik, penganggaran secara bertahap memang dapat mengurangi tekanan pada APBD pada tahun penyelenggaraan Pilgub, tetapi tidak menghapus beban fiskal secara keseluruhan. Beban tersebut tetap harus diperhitungkan dalam ruang fiskal setiap tahun ketika dana cadangan disisihkan.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong perencanaan yang disiplin sejak tahap pembentukan dana. Pemerintah daerah diminta memastikan besaran penyisihan tidak memicu pengurangan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Efisiensi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pilgub
Selain kecukupan fiskal, Fraksi PKS menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas ketika Dana Cadangan Pilgub digunakan. Anggaran penyelenggaraan Pilgub, kata Lilik, harus dikelola dengan prinsip value for money agar setiap pengeluaran memiliki tujuan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Cadangan harus digunakan sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh menjadi ruang pembiayaan yang penggunaannya tidak terukur,” katanya.
Prinsip efisiensi tersebut perlu diterapkan melalui perencanaan yang matang, pengadaan yang efisien, transparansi penggunaan anggaran, pencegahan pemborosan, serta pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan kegiatan.
Baca Selengkapnya: Harapan Fraksi PKS dalam nuansa Kemerdekaan dan HUT RI Ke-81 menekankan pengelolaan APBD yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat
Dengan sejumlah catatan itu, Fraksi PKS tetap membuka ruang dukungan terhadap pembentukan Dana Cadangan Pilgub. Dukungan tersebut diarahkan agar ketersediaan biaya penyelenggaraan demokrasi dapat dipastikan sejak dini tanpa mengabaikan kesehatan APBD dan kesinambungan pelayanan publik.
“Yang kita jaga bukan hanya tersedianya anggaran untuk Pilgub, tetapi juga bagaimana APBD tetap sehat, pelayanan publik tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat Jawa Timur tetap menjadi prioritas,” pungkas Lilik. (Yul)










