Koreksi Kemendagri Diterima, Fraksi Golkar Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar
Fraksi Golkar DPRD Jatim menyetujui tambahan modal Jamkrida Rp100 miliar dan meminta dana tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM Jawa Timur.
SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Golkar secara resmi menyatakan tidak keberatan dan menyetujui penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sumardi, menjelaskan bahwa usulan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat permodalan perusahaan, meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses masyarakat dan UMKM terhadap lembaga keuangan,” terangnya, Senin (07/09/2026).
Penyertaan Modal Direalisasikan Bertahap 2027–2029
Berdasarkan catatan historis, target awal modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Namun, realisasi penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2009 hingga 2015 baru mencapai Rp179,5 miliar sehingga ruang gerak bisnis perusahaan dinilai semakin menyempit.
“Pemprov melalui Perda ini berkomitmen mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang akan direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah serta tingkat kemajuan operasional PT,” ujarnya.
Tambahan penyertaan modal senilai Rp100 miliar tersebut rencananya akan dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran (multiyears), yakni pada Tahun Anggaran 2027, 2028, dan 2029.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi C DPRD Jatim sebelumnya memberikan persetujuan terhadap tambahan modal Rp100 miliar untuk Jamkrida Jatim setelah melalui pembahasan terkait kebutuhan penguatan permodalan perusahaan
-
Penguatan Jamkrida berkaitan dengan upaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui sinergi dengan BUMD dan lembaga keuangan daerah
-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menjelaskan usulan penyertaan modal Jamkrida dan kebutuhan penguatan kapasitas perusahaan untuk mendukung fungsi penjaminan kredit
Dampak terhadap Kapasitas APBD Jadi Perhatian
Ia mengatakan Fraksi Partai Golkar juga menyoroti bahwa kebijakan fiskal ini berjalan bersamaan dengan rencana pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp600 miliar pada rentang waktu yang sama, yang tentu akan berdampak pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kendati demikian, dengan memperhatikan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir Agustus 2026 serta telaah dari Komisi C DPRD Jatim, Fraksi Partai Golkar menilai bahwa regulasi ini sudah berada dalam koridor hukum yang tepat dan masuk dalam kategori mendesak (urgent),” jelasnya.
Melalui momentum persetujuan ini, lanjut Sumardi, Fraksi Partai Golkar turut menitipkan pesan tegas kepada Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mengawasi pemanfaatan dana tersebut.
“Fraksi Partai Golkar ingin menegaskan kepada Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk mengarahkan PT Jamkrida agar mempergunakan tambahan modal tersebut untuk pemberdayaan UMKM Jawa Timur,” ungkap Sumardi.










