gerbang baru nusantara

Gerindra: Tambahan Reses Harus Perkuat Representasi Rakyat

Fraksi Gerindra menyetujui perubahan aturan Hak Keuangan DPRD Jatim, termasuk reses enam kali setahun, dengan catatan kualitas dan tindak lanjut aspirasi harus dapat diverifikasi.

Gegeh Bagus S
Selasa, 29 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur Farid Kurniawan Aditama menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Gerindra Setujui Reses Enam Kali, Tindak Lanjut Aspirasi Jadi Sorotan

SURABAYA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui perubahan aturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, termasuk penambahan frekuensi reses dari tiga menjadi enam kali dalam setiap tahun sidang.

Namun, Gerindra menekankan bertambahnya frekuensi reses harus diikuti peningkatan kualitas penyerapan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Farid Kurniawan Aditama dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (28/09/2026).

Agenda resmi DPRD Jatim mengonfirmasi bahwa rapat pada 28/09/2026 merupakan Pembicaraan Tingkat II yang mencakup Pendapat Akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, Pendapat Akhir Gubernur, dan persetujuan bersama DPRD-Gubernur terhadap Raperda tersebut.

Reses Bertambah, Kualitas Aspirasi Harus Mengikuti

Farid menegaskan tambahan frekuensi reses tidak semestinya hanya dimaknai sebagai bertambahnya kegiatan anggota DPRD di daerah pemilihan.

Menurut Fraksi Gerindra, peningkatan intensitas pertemuan dengan masyarakat harus memperkuat fungsi representasi anggota DPRD.

“Penambahan frekuensi reses harus dimaknai sebagai penguatan representasi rakyat, bukan sekadar penambahan kegiatan,” tegas Farid.

Gerindra menempatkan kualitas aspirasi, pemerataan wilayah yang dikunjungi, dan tindak lanjut yang dapat diverifikasi sebagai ukuran yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reses.

Dengan demikian, bertambahnya jumlah reses diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperkuat dokumentasi kebutuhan di masing-masing daerah pemilihan.

Aspirasi Harus Terhubung dengan Perencanaan Daerah

Fraksi Gerindra juga menekankan aspirasi hasil reses perlu diverifikasi dan dikaitkan dengan mekanisme perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah.

“Keberhasilannya harus diukur dari kualitas aspirasi, pemerataan wilayah, serta tindak lanjut yang dapat diverifikasi dan dihubungkan dengan penyusunan RKPD, KUA-PPAS, APBD, pembentukan Peraturan Daerah, dan pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Penekanan tersebut penting karena aspirasi yang dihimpun saat reses tidak otomatis menjadi program atau memperoleh alokasi APBD.

Usulan tetap perlu melalui verifikasi, penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah, prioritas pembangunan, proses perencanaan dan penganggaran, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal.

Konteks kemampuan fiskal menjadi relevan menjelang pembahasan APBD Jatim 2027. Banggar DPRD Jatim mencatat rancangan pendapatan daerah sekitar Rp26,407 triliun dan belanja Rp27,423 triliun sehingga terdapat defisit sekitar Rp1,016 triliun. Banggar juga meminta pembiayaan dan belanja diarahkan secara terukur pada kegiatan yang siap dilaksanakan dan sektor produktif.

Baca selengkapnya: APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,016 Triliun, Banggar Beri Sejumlah Catatan

Suvenir Reses Diminta Wajar dan Transparan

Selain frekuensi reses, Fraksi Gerindra memberikan perhatian terhadap fasilitas bagi masyarakat peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya.

Farid menyatakan Gerindra dapat menerima rumusan akhir mengenai fasilitas tersebut. Namun, pengadaannya diminta tetap memperhatikan kewajaran, fungsi, transparansi, dan standar harga satuan yang berlaku.

“Pengadaannya harus wajar, fungsional, sesuai standar harga satuan yang berlaku, dilaksanakan secara transparan, serta sedapat mungkin mengutamakan produk UMKM Jawa Timur,” kata Farid.

Dorongan mengutamakan produk UMKM tersebut ditempatkan Gerindra sebagai bagian dari upaya agar belanja kegiatan turut memberikan manfaat ekonomi kepada pelaku usaha daerah.

Namun, frasa “sedapat mungkin” perlu dipertahankan. Pernyataan Farid tidak dapat diartikan bahwa seluruh pengadaan suvenir reses secara hukum wajib berasal dari UMKM Jawa Timur apabila ketentuan final Raperda maupun aturan pengadaannya tidak menyatakan demikian.

Pengelolaan Fasilitas dan Aset Ikut Disorot

Gerindra juga mencermati perubahan ketentuan terkait kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, serta mekanisme pemindahtanganannya.

Fraksi menilai pengaturan tersebut memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban.

Pemprov Jatim bersama Sekretariat DPRD kemudian diharapkan menyiapkan tata cara serah terima dan mekanisme pengawasan agar pengelolaan aset daerah berlangsung tertib dan akuntabel.

Pada perubahan ketentuan uang jasa pengabdian, Gerindra menerima rumusan yang disebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

“Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak menimbulkan ruang diskresi yang melampaui ketentuan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Farid.

Penekanan terhadap kemampuan keuangan daerah juga relevan dengan pembahasan RAPBD 2027. Fraksi Golkar, misalnya, meminta setiap alokasi anggaran dapat dikaitkan dengan target, lokasi, penerima manfaat, serta hasil yang terukur. Golkar juga mencatat belanja modal RAPBD 2027 sekitar Rp1,678 triliun atau 6,1 persen dari total belanja.

Baca selengkapnya: Golkar Soroti RAPBD Jatim 2027, PAD dan Belanja Modal Jadi Perhatian

Gerindra Setujui Raperda Hak Keuangan DPRD

Setelah mencermati seluruh tahapan pembahasan, Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Gerindra berharap perubahan regulasi dapat memperkuat kelembagaan DPRD sekaligus memastikan pelaksanaan hak dan fasilitas anggota dewan berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Timur, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” pungkas Farid.

Persetujuan Fraksi Gerindra tersebut merupakan bagian dari proses Pembicaraan Tingkat II. Pada 28/09/2026, agenda resmi DPRD juga mencatat adanya pengambilan keputusan dan persetujuan bersama DPRD-Gubernur atas Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Dalam konteks pengelolaan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya juga menekankan pentingnya kualitas belanja dalam RAPBD Jatim 2027, termasuk memastikan alokasi anggaran dapat ditelusuri dari perencanaan, program, penerima manfaat hingga hasil yang dicapai.

Baca selengkapnya: RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1 Triliun, PDIP Soroti Belanja Modal dan Pinjaman Rp200 Miliar

(geh)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu