gerbang baru nusantara

Puguh Minta Reses Lebih Lama Tak Sekadar Tambah Kegiatan

Puguh Wiji Pamungkas menekankan tambahan waktu reses harus meningkatkan kualitas aspirasi, dokumentasi, pemetaan masalah, dan tindak lanjut kepada masyarakat.

Yuli Iksanti
Senin, 28 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, menekankan tambahan waktu reses harus diikuti peningkatan kualitas penyerapan, dokumentasi, pemetaan, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.

Puguh Wiji Pamungkas: Tambahan Waktu Reses Harus Tingkatkan Kualitas Aspirasi

SURABAYA – Penambahan waktu reses bagi anggota DPRD di wilayah dengan kondisi geografis sulit dinilai harus menghasilkan kualitas penyerapan aspirasi yang lebih baik, bukan sekadar memperbanyak agenda pertemuan.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, menempatkan kualitas hasil reses sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan aturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam ketentuan yang dibahas, satu kali reses dapat berlangsung paling lama delapan hari. Anggota DPRD yang daerah pemilihannya mencakup wilayah kepulauan atau memiliki kondisi geografis sulit dijangkau memperoleh ruang tambahan waktu paling lama enam hari.

Bagi Puguh, fleksibilitas tersebut harus memiliki konsekuensi pada mutu hasil yang dibawa kembali ke DPRD.

“Jangan sampai penambahan waktu hanya menghasilkan penambahan jumlah kegiatan. Yang harus bertambah adalah kualitas aspirasi yang diperoleh, kualitas dokumentasi, kualitas pemetaan persoalan, serta kualitas tindak lanjutnya,” ujar Puguh.

Reses Perlu Menghasilkan Peta Persoalan

FPKS mendorong kegiatan reses tidak berhenti pada pertemuan antara anggota DPRD dan masyarakat.

Aspirasi yang dihimpun perlu diolah sehingga DPRD memiliki gambaran mengenai persoalan yang paling banyak muncul, wilayah yang membutuhkan perhatian, serta isu yang memerlukan tindak lanjut lintas perangkat daerah.

Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan reses tidak hanya dapat dilihat dari jumlah titik pertemuan atau banyaknya peserta.

Dokumentasi, verifikasi aspirasi, pengelompokan persoalan, dan kejelasan tindak lanjut menjadi bagian yang menentukan apakah reses memberikan nilai bagi proses kebijakan.

Aspirasi Tidak Otomatis Menjadi Program APBD

Aspirasi yang diperoleh selama reses dapat menjadi salah satu bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dan proses perencanaan pembangunan.

Namun, penyerapan aspirasi bukan berarti setiap usulan masyarakat otomatis berubah menjadi program ataupun memperoleh alokasi APBD.

Usulan tetap perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah, diverifikasi kebutuhannya, ditentukan prioritasnya, serta dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah.

Karena itu, kualitas pendataan sejak tahap reses menjadi penting. Semakin jelas persoalan dan kebutuhan yang dihimpun, semakin kuat pula dasar untuk menentukan tindak lanjut.

Baca selengkapnya: Ketua DPRD Jatim sebelumnya menegaskan aspirasi dari reses dan forum masyarakat menjadi salah satu bahan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk perencanaan pembangunan daerah.

Tambahan Waktu Relevan untuk Wilayah Sulit Dijangkau

Pengaturan tambahan waktu juga berkaitan dengan karakter wilayah Jawa Timur.

Sejumlah daerah pemilihan mencakup kepulauan, pegunungan, maupun wilayah dengan akses transportasi yang membutuhkan waktu lebih panjang. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan anggota DPRD menjangkau masyarakat secara merata.

Sebelum Raperda memasuki tahap persetujuan, Panitia Khusus DPRD Jatim juga telah membahas perluasan jangkauan reses, termasuk untuk daerah pemilihan yang luas dan kawasan kepulauan.

Baca selengkapnya: Pansus DPRD Jatim sebelumnya mendorong penguatan jangkauan reses untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat di daerah pemilihan yang luas maupun wilayah kepulauan.

Bagi FPKS, tambahan waktu menjadi relevan apabila benar-benar digunakan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan geografis dalam menyampaikan aspirasi.

Dukungan DPRD Harus Terlihat pada Hasil Kerja

Pembahasan mengenai kualitas reses merupakan bagian dari sikap FPKS terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/2026), FPKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Namun, dukungan keuangan maupun fasilitas kelembagaan dinilai perlu memiliki hubungan dengan hasil kerja DPRD.

Dalam konteks reses, hasil tersebut dapat terlihat dari kualitas aspirasi yang diperoleh dan kemampuan DPRD mengolahnya menjadi bahan pengawasan, perencanaan, serta pengambilan kebijakan.

Prinsip serupa juga disampaikan FPKS dalam pembahasan RAPBD Jawa Timur 2027. Fraksi tersebut meminta pengelolaan anggaran tidak hanya diukur berdasarkan tingkat penyerapan, tetapi ditelusuri hingga keluaran, hasil, dan manfaat bagi masyarakat.

Baca selengkapnya: Fraksi PKS mendorong RAPBD Jatim 2027 berorientasi pada hasil dan manfaat, bukan semata-mata tingkat penyerapan anggaran.

Bagi Puguh, dukungan terhadap kelembagaan DPRD pada akhirnya perlu tercermin pada pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran harus mendukung kinerja, dan kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Puguh.

Dengan demikian, perubahan aturan mengenai reses tidak hanya mengatur berapa lama anggota DPRD dapat berada di daerah pemilihan. Tantangannya adalah memastikan waktu tersebut menghasilkan aspirasi yang lebih terpetakan, terdokumentasi, dan memiliki jalur tindak lanjut yang jelas. (Yul)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu