Demokrat Setujui Raperda Disabilitas, Kesetaraan Jadi Fokus
Rasiyo menyoroti perlunya jalur yang terhubung dari pendidikan, peningkatan kompetensi hingga rekrutmen agar kesempatan kerja penyandang disabilitas benar-benar terbuka.
Rasiyo: Kuota Kerja Disabilitas Harus Diikuti Akses Pendidikan
SURABAYA – Kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas tidak akan cukup apabila akses pendidikan, peningkatan kompetensi, hingga proses rekrutmen masih menyisakan hambatan.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Rasiyo, M.Si., menempatkan pendidikan dan kesempatan kerja sebagai dua persoalan yang perlu dijembatani dalam implementasi Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
Fraksi Demokrat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/2026). Agenda resmi DPRD pada hari itu memang memasukkan Raperda Disabilitas ke Pembicaraan Tingkat II hingga persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
Bagi Demokrat, regulasi diperlukan untuk memperkuat pendekatan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tantangannya kemudian adalah memastikan jaminan tersebut membuka jalur yang nyata dari ruang pendidikan menuju kemandirian ekonomi.
Pendidikan Menjadi Pintu Menuju Kemandirian
Data yang dirujuk Demokrat dalam pembahasan Raperda menunjukkan masih adanya kesenjangan pendidikan.
Sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas disebut tidak atau belum pernah bersekolah berdasarkan data BPS 2024 yang digunakan dalam pembahasan. Sementara itu, proporsi yang mencapai pendidikan tinggi disebut sebesar 5,58 persen.
Kondisi tersebut menjadi penting karena kesempatan memasuki dunia kerja juga berkaitan dengan pendidikan dan kompetensi yang dapat diperoleh penyandang disabilitas.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hambatan masih terjadi pada pendidikan, pekerjaan, layanan, aksesibilitas, informasi, dan partisipasi pembangunan,” ujar Rasiyo.
Karena itu, Raperda tidak hanya berbicara mengenai keberadaan sekolah. Penguatan pendidikan inklusif juga diarahkan pada asesmen kebutuhan, akomodasi yang layak, peningkatan kompetensi pendidik, guru pendamping, hingga Unit Layanan Disabilitas.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jatim. Komisi E telah mendorong pemerataan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas sekaligus memperkuat regulasi berbasis hak.
Kuota Kerja Butuh Pintu Masuk yang Aksesibel
Setelah pendidikan, persoalan berikutnya adalah memastikan kompetensi yang dimiliki dapat bertemu dengan kesempatan kerja.
Raperda memuat kuota tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen pada lingkungan Pemprov Jawa Timur dan BUMD serta paling sedikit 1 persen pada perusahaan swasta.
Namun, pemenuhan kuota tidak cukup dilakukan dengan sekadar menyediakan angka lowongan.
Proses rekrutmen perlu dibuat aksesibel, pekerjaan disesuaikan dengan kompetensi, serta tersedia kesempatan pengembangan karier. Pemerintah juga perlu membantu peningkatan keterampilan agar penyandang disabilitas dapat bersaing sesuai kemampuan masing-masing.
Komisi E DPRD Jatim sebelumnya juga meminta Pemprov dan BUMD menjadi contoh pelaksanaan kuota 2 persen. Ketua Komisi E Sri Untari Bisowarno menekankan bahwa proses rekrutmen perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas.
Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim mendorong Pemprov memastikan kuota kerja 2 persen bagi penyandang disabilitas melalui proses rekrutmen yang inklusif.
Kesempatan Kerja Tak Berhenti pada Rekrutmen
Fraksi Demokrat juga menempatkan pengembangan karier, pelatihan, jaminan sosial, serta penguatan Unit Layanan Disabilitas sebagai bagian dari akses ketenagakerjaan.
Di luar hubungan kerja formal, jalur kemandirian ekonomi juga dapat diperluas melalui kewirausahaan, permodalan, pemasaran, kemitraan usaha, dan koperasi.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya dilihat dari terpenuhinya persentase kuota. Yang perlu diperhatikan adalah apakah penyandang disabilitas benar-benar memperoleh kesempatan masuk, bertahan, dan berkembang di dunia kerja.
Demokrat Setujui Raperda Disabilitas
Persetujuan Fraksi Demokrat terhadap Raperda menjadi bagian dari tahap akhir pembentukan regulasi tersebut.
Rasiyo menyatakan regulasi diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik tanpa diskriminasi sekaligus memperbarui pendekatan dalam Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013.
Fraksi Demokrat kemudian menyatakan menerima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda serta menyampaikan komitmen untuk mengawal implementasinya.
Tantangan setelah persetujuan regulasi adalah menerjemahkan hak tersebut menjadi kebijakan operasional. Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno pada 28/09/2026 juga mendorong tiga aturan pelaksana diselesaikan maksimal enam bulan agar ketentuan Perda dapat diterapkan.
Bagi Demokrat, salah satu ukuran konkretnya dapat terlihat pada semakin terbukanya jalur pendidikan, peningkatan kompetensi, rekrutmen, hingga kesempatan bekerja secara setara bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur. (Yul)










