gerbang baru nusantara

Renny Pramana Desak Audit Tambang hingga Pemulihan Lingkungan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta pengawasan tambang mencakup pemeriksaan izin, produksi, kewajiban pajak, serta pemulihan kerusakan lingkungan.

Gegeh Bagus S
Sabtu, 10 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana menyoroti pentingnya pengawasan pertambangan secara menyeluruh, termasuk perlindungan sumber air, kepatuhan perizinan, dan pemulihan lingkungan.

SURABAYA — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana meminta pemerintah memperketat pengawasan pertambangan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap izin, aktivitas produksi, kewajiban penerimaan daerah, hingga tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Menurut Renny, penertiban tidak cukup dilakukan dengan menghentikan kegiatan tambang yang terbukti melanggar. Pemerintah juga perlu memastikan potensi kerusakan lingkungan ditangani dan masyarakat tidak menanggung risiko setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Desakan tersebut muncul di tengah sejumlah persoalan pertambangan di Jawa Timur, termasuk keberatan warga di Kabupaten Kediri terhadap rencana aktivitas penambangan material pasir, batu, dan kerikil.

Renny Minta Pemetaan Tambang dan Kepatuhan Produksi

Renny menilai pengawasan pertambangan membutuhkan data yang terintegrasi agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi setiap lokasi.

Pemetaan tersebut perlu mencakup pemegang izin, masa berlaku perizinan, kapasitas produksi, aktivitas di lapangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang Renny.

Menurut politikus asal Kediri tersebut, kelengkapan data diperlukan untuk membedakan kegiatan usaha yang telah memenuhi ketentuan dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada laporan atau dugaan yang belum terverifikasi.

Pengaduan Warga Kediri Perlu Ditindaklanjuti

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana pertambangan pasir, batu, dan kerikil yang dikaitkan dengan PT Epas.

Dalam laporan yang diterima, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gangguan sumber mata air dan infrastruktur desa.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur disebut telah menerima pengaduan masyarakat pada 08/10/2026 dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait.

Renny meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan sumber air dan keselamatan warga harus menjadi bagian dari penilaian terhadap aktivitas pertambangan.

Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.

Pengawasan Produksi Tambang Berkaitan dengan Pendapatan Daerah

Selain persoalan lingkungan, Renny menyoroti pentingnya transparansi produksi dan distribusi material tambang.

Menurutnya, pencatatan kegiatan pertambangan diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dan penerimaan daerah dapat dihitung sesuai ketentuan.

Pemerintah diminta memeriksa kesesuaian antara data produksi, transaksi, dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Renny menilai pengawasan terhadap penerimaan daerah perlu berjalan bersama upaya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.

Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban hukum.

Persoalan Tambang Jember Jadi Perhatian Komisi D

Pengawasan pertambangan juga menjadi perhatian Komisi D DPRD Jawa Timur dalam pembahasan tata kelola tambang di Kabupaten Jember.

Salah satu isu yang disoroti adalah penataan kegiatan pertambangan berdasarkan status perizinan.

Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim membahas penataan pertambangan di Jember yang tercatat memiliki 17 izin usaha pertambangan (IUP) aktif 

Persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut juga pernah menjadi perhatian DPRD Jatim.

Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim menyoroti persoalan tambang tanpa izin di Jember dan pentingnya penertiban kegiatan pertambangan sesuai ketentuan

Sementara itu, evaluasi sektor pertambangan juga pernah menjadi bagian dari perhatian anggota DPRD Jatim dalam menanggapi agenda pemerintah pusat.

Baca selengkapnya: Rasiyo sebelumnya menyoroti evaluasi sektor pertambangan ketika menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto, termasuk pentingnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam

Ketiga pemberitaan tersebut menjadi konteks perlunya pengawasan pertambangan yang memperhatikan legalitas usaha, kepatuhan, dan dampak kegiatan terhadap masyarakat.

Penutupan Tambang Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan

Renny mengingatkan bahwa penghentian kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan.

Pemerintah perlu memastikan adanya penanganan terhadap lahan yang rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta potensi gangguan terhadap aliran air dan ekosistem.

Tanggung jawab pemulihan harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Renny.

Ia juga meminta Pemprov Jawa Timur memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

Menurutnya, koordinasi diperlukan agar penanganan persoalan pertambangan berjalan berdasarkan data, memiliki kepastian hukum, dan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Renny menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan memenuhi kewajiban lingkungan. (Geh)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu