Puguh Wiji Dukung Pemisahan Pemilu, Soroti Hak Politik Legislator
Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas mendukung pemisahan pemilu berdasarkan rumpun penyelenggaraan. Ia juga mendorong kejelasan aturan bagi anggota legislatif yang ingin maju dalam pilkada agar hak politik dan mandat pemilih tetap terlindungi.
SURABAYA – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, drh. H. Puguh Wiji Pamungkas, mendukung penataan sistem pemilihan umum (pemilu) melalui pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menilai perubahan tersebut perlu diikuti pengaturan yang jelas mengenai kewenangan lembaga negara dan hak politik peserta pemilu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa pembahasan regulasi pemilu harus mempertimbangkan perbedaan karakter jabatan eksekutif dan legislatif, termasuk ketentuan bagi calon anggota legislatif terpilih yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Puguh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bagian penting dalam pembahasan penataan sistem pemilu. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Saya pikir sebenarnya sudut pandang itu juga tidak ada kelirunya, ya. Makanya hari ini kan kita sedang menunggu juga terkait dengan turunan undang-undang pemilu yang baru,” ujarnya.
Puguh Soroti Dua Pendekatan dalam Penataan Pemilu
Puguh menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pendekatan dalam pembahasan pengelompokan pemilu. Salah satunya adalah pemisahan berdasarkan tingkat pemerintahan, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pendekatan lainnya membedakan pemilihan berdasarkan jenis jabatan, yaitu eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kedua pendekatan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena memiliki konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu. Ia berpandangan bahwa pemisahan jenis pemilihan dapat membantu memperjelas kedudukan dan kewenangan pejabat yang memperoleh mandat melalui pemilu.
Perbedaan Mandat Eksekutif dan Legislatif
Puguh menilai jabatan eksekutif dan legislatif memiliki karakter perwakilan yang berbeda. Anggota legislatif menjalankan fungsi representasi masyarakat melalui partai politik, sedangkan kepala daerah memperoleh mandat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi pemilu, terutama ketika seseorang yang telah terpilih sebagai anggota legislatif ingin mencalonkan diri dalam pilkada.
Pembahasan mengenai penataan sistem pemilu juga menjadi perhatian DPRD Jatim. Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan Pemilu 2029 dinilai membutuhkan pembahasan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi konsekuensi perubahan sistem pemilihan.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menyoroti perlunya pembahasan regulasi secara komprehensif dalam menghadapi perubahan penyelenggaraan Pemilu 2029
Hak Politik Caleg Terpilih Perlu Mendapat Kepastian Hukum
Selain mendukung penataan sistem pemilu, Puguh menyoroti ketentuan yang berkaitan dengan calon anggota legislatif terpilih yang ingin maju dalam pilkada.
Menurutnya, seseorang yang memiliki dukungan elektoral dan kemampuan memimpin daerah tetap memiliki hak politik. Namun, penggunaan hak tersebut harus mengikuti mekanisme yang jelas agar tidak mengabaikan mandat pemilih.
Ia memahami pertimbangan bahwa calon anggota legislatif terpilih telah memperoleh kepercayaan masyarakat untuk menjalankan tugas di lembaga perwakilan. Karena itu, Puguh mendorong penyusunan ketentuan yang dapat mengakomodasi hak politik sekaligus menjaga kepastian hukum dalam pencalonan kepala daerah.
Pengunduran Diri dan Pergantian Antarwaktu
Puguh menilai mekanisme pengunduran diri dapat menjadi salah satu aspek yang diperjelas dalam regulasi apabila anggota legislatif ingin mengikuti kontestasi pilkada. Menurutnya, pengunduran diri perlu dilakukan secara resmi sesuai ketentuan hukum. Kekosongan kursi legislatif kemudian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dengan mekanisme tersebut, representasi partai politik di lembaga legislatif tetap dapat dilanjutkan oleh anggota pengganti sesuai peraturan perundang-undangan.
Puguh menegaskan bahwa pengaturan yang tegas diperlukan agar perpindahan dari jabatan legislatif menuju pencalonan kepala daerah tidak menimbulkan kerancuan. Perhatian terhadap implikasi putusan MK juga muncul dalam pembahasan pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Komisi A DPRD Jatim membahas persoalan tersebut dengan mempertimbangkan perubahan ketentuan penyelenggaraan pemilihan.
Baca Selengkapnya: Komisi A DPRD Jatim membahas dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan perkembangan putusan MK
Regulasi Pemilu Diharapkan Menghindari Kerancuan
Puguh berharap pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan yang lebih jelas mengenai hubungan antara pemilu legislatif, pemilu eksekutif, dan pencalonan kepala daerah. Ia menilai penataan regulasi perlu mempertimbangkan hak demokrasi warga negara, keberlanjutan representasi politik, serta kepastian penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, anggota DPRD Jatim Sumardi juga menyampaikan pandangan mengenai perlunya kajian sebelum ketentuan hasil putusan MK dijalankan. Hal tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan regulasi dan pertimbangan pelaksanaan dalam merespons perubahan sistem pemilihan.
Baca Selengkapnya: Sumardi menilai diperlukan kajian sebelum putusan MK dijalankan agar perubahan ketentuan pemilu dapat dipersiapkan dengan baik
Puguh menegaskan dukungannya terhadap pemisahan pemilu berdasarkan kelompok penyelenggaraan yang lebih jelas.
“Saya sangat support ketika pemilu itu dipisah berdasarkan rumpunnya. Supaya tidak rancu,” katanya.
Menurutnya, regulasi yang disusun perlu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, termasuk bagi tokoh yang memiliki dukungan masyarakat dan ingin mencalonkan diri untuk jabatan publik lainnya.
Ia berharap perubahan sistem pemilu dapat memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan setiap proses pencalonan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.










