Perda Disabilitas Jatim Masuk Tahap Implementasi, Tiga Pergub Disiapkan
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mendorong tiga Pergub segera disusun sebagai aturan pelaksana Perda Disabilitas, dengan KDD menjadi salah satu prioritas.
Perda Disabilitas Jatim Disepakati, Tiga Pergub Segera Disiapkan
SURABAYA — Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas mulai diarahkan menuju tahap implementasi. Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong tiga Peraturan Gubernur (Pergub) segera disusun sebagai regulasi turunannya.
Menurut Sri Untari, tiga Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya akan menjadi dasar pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub. Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas (Daerah). Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah. Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/09/2026).
Keterangan mengenai tiga Pergub, tenggat enam bulan, serta KDD sebagai salah satu prioritas juga termuat dalam publikasi resmi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur pada hari yang sama.
Tiga Pergub Ditargetkan Enam Bulan
Sri Untari mengatakan DPRD memberikan waktu enam bulan untuk menyiapkan regulasi turunan tersebut.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur disebut akan menjadi perangkat daerah pengampu utama dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Maka kita memberikan waktu enam bulan, leading sector-nya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat Pergub ini jalan,” ucapnya.
Menurut Sri Untari, pelibatan lintas OPD diperlukan karena pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan urusan sosial. Implementasinya juga menyentuh sektor pendidikan, ekonomi, perdagangan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
“Misalkan dengan Dinas Koperasi, Indak, Pariwisata, Pendidikan, Dispora dan semuanya untuk kepentingan kita bisa membuat Pergub ini jalan,” tegasnya.
Dalam narasi redaksional, istilah leading sector dapat diganti menjadi perangkat daerah pengampu utama.
KDD Jadi Salah Satu Prioritas
Dari tiga regulasi turunan tersebut, Sri Untari memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
Menurutnya, keberadaan KDD telah memperoleh ruang dalam hasil fasilitasi Kemendagri.
“Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas. Itu oleh Kemendagri diberikan (disetujui), tidak ditolak sama sekali,” tuturnya.
Pembentukan kelembagaan pengawasan memang telah menjadi bagian dari pembahasan Raperda sebelumnya. Pada Juni 2026, Komisi E menyebut mekanisme pengawasan melalui Komisi Disabilitas Daerah sebagai salah satu materi penyempurnaan Raperda.
Sri Untari mengatakan Pergub diperlukan agar KDD memiliki dasar operasional yang lebih jelas untuk menjalankan fungsinya.
“Maka saya dorong untuk Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi bersama dengan OPD terkait untuk menyusun Pergub ini. Itu penting sekali,” jelasnya.
Rencana Aksi Daerah Jadi Instrumen Implementasi
Regulasi turunan kedua yang disebut Sri Untari berkaitan dengan rencana aksi daerah penyandang disabilitas.
Dalam kutipan bahan sumber, Sri Untari menyebutnya “R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah.” Namun, nomenklatur ini perlu dikonfirmasi terhadap dokumen hasil fasilitasi dan naskah final.
Dalam kerangka regulasi nasional, istilah yang digunakan adalah Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD). PP Nomor 70 Tahun 2019 menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Penyandang Disabilitas dan rencana aksi pada tingkat pusat maupun daerah. Kemendagri juga menggunakan nomenklatur Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) dalam fasilitasi penyusunan Pergub di daerah.
Karena itu, sampai dokumen fasilitasi Kemendagri untuk Raperda Jawa Timur diperoleh, lebih aman menggunakan istilah umum rencana aksi daerah penyandang disabilitas dalam narasi, sementara bunyi “R-ADPD” tetap dipertahankan hanya dalam kutipan Sri Untari.
Perda Didorong Tak Berhenti sebagai Regulasi
Percepatan aturan pelaksana berkorelasi dengan perhatian fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda.
Fraksi PKB sebelumnya menegaskan bahwa regulasi disabilitas tidak cukup hanya selesai secara administratif. Implementasinya dinilai membutuhkan pengawasan, dukungan anggaran, akses pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan publik yang terukur.
Baca selengkapnya: Fraksi PKB Jatim Desak Raperda Disabilitas Tak Berhenti Jadi Regulasi Simbolik
Arah tersebut sejalan dengan dorongan Sri Untari agar regulasi turunan segera disiapkan setelah proses persetujuan Raperda.
KDD Didorong Perkuat Advokasi
Sri Untari mengatakan KDD nantinya diharapkan menjalankan fungsi advokasi terhadap program dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan regulasi disabilitas.
“Advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda,” jelasnya.
Ia juga menyebut rancangan keanggotaan KDD berjumlah sembilan orang dengan keterwakilan penyandang disabilitas.
“Nanti ada sembilan. 50 persen minimal disabilitas, yang 50 persen bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas dan sebagainya. Nanti kita lihat di Pergubnya bunyinya apa, tapi garis besarnya seperti itu,” pungkasnya.
Pernyataan terakhir penting karena menunjukkan bahwa komposisi tersebut belum semestinya ditulis sebagai ketentuan final. Sri Untari sendiri menyatakan detailnya masih akan melihat rumusan dalam Pergub. Publikasi pada 28/09/2026 juga mencatat angka sembilan dan komposisi tersebut sebagai keterangan Sri Untari, bukan sebagai bunyi Pergub yang telah ditetapkan.
Data Terpadu Diperlukan untuk Kebijakan
Selain kelembagaan dan rencana aksi, basis data menjadi salah satu isu penting yang telah muncul selama pembahasan Raperda.
Fraksi NasDem DPRD Jatim sebelumnya mengusulkan sistem data disabilitas terpadu berbasis digital yang dapat diperbarui dan digunakan lintas perangkat daerah. Data tersebut diharapkan mencakup jenis disabilitas, kondisi sosial ekonomi, pendidikan, pekerjaan, kebutuhan layanan kesehatan, hingga akses terhadap fasilitas publik.
Baca selengkapnya: Fraksi NasDem Usulkan Sistem Data Terpadu dalam Raperda Disabilitas Jatim
Keberadaan data yang terintegrasi dapat menjadi salah satu basis dalam penyusunan rencana aksi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan disabilitas.
Kemandirian Jadi Tujuan Pemenuhan Hak
Sri Untari berharap implementasi regulasi dapat memperluas akses penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan.
“Jadi teman-teman bisa nanti terlindungi di dunia kerja, terlindungi di dunia ekonomi, di dunia pendidikan, di dunia pariwisata, di dunia sains dan teknologi. Senang sekali melihat mereka bisa tumbuh,” katanya.
Ia menilai pemenuhan hak perlu diarahkan pada kemandirian sekaligus penerimaan yang setara di tengah masyarakat.
“Tujuannya kan mereka mandiri, mereka bisa berjuang untuk hidupnya sendiri dan mereka diterima oleh masyarakat. Itu penting sekali karena selama ini masih open mind dari masyarakat itu belum,” ujarnya.
Pergeseran pendekatan tersebut konsisten dengan landasan pembentukan Raperda. Sejak tahap awal, Komisi E DPRD Jatim menegaskan perlindungan penyandang disabilitas tidak lagi menggunakan pendekatan berbasis belas kasihan (charity-based), tetapi pendekatan hak asasi manusia yang menempatkan penyandang disabilitas setara dengan warga lainnya.
Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim sejak awal mendorong Raperda Disabilitas berbasis HAM untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara inklusif.
DPRD Provinsi Jatim Ubah Regulasi Raperda Disabilitas Bersifat Universal untuk Melindungi HAM
Sri Untari berharap penyusunan regulasi turunan dapat segera dilakukan agar substansi yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi program, pelayanan, dan mekanisme pengawasan yang operasional.
(wan)










