Buruh Tuntut UMK Naik 7,5–9 Persen, Komisi E Siap Panggil Apindo
FSPMI mengusulkan KHL Rp3,5 juta dan kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5–9 persen. Komisi E DPRD Jatim akan menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama Apindo dan instansi terkait.
SURABAYA — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan elemen buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5–9 persen serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp3,5 juta. Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim.
Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi perwakilan buruh bersama Komisi E DPRD Jatim di Surabaya, Senin (05/10/2026).
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan pembahasan pengupahan perlu mempertimbangkan perkembangan biaya kebutuhan masyarakat sekaligus kondisi dunia usaha.
“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” kata Sri Untari.
Buruh Usulkan KHL Rp3,5 Juta
Dalam audiensi, perwakilan buruh menolak kebijakan upah murah dan meminta penetapan UMP Jawa Timur 2027 memperhatikan KHL yang mereka usulkan sebesar Rp3,5 juta.
Sementara untuk UMK 2027, buruh mengusulkan kenaikan 7,5 persen hingga 9 persen dibandingkan UMK 2026.
Sri Untari mengatakan Komisi E akan membuka pembahasan dengan kalangan pengusaha melalui Apindo Jatim.
Langkah tersebut diperlukan untuk mempertemukan aspirasi pekerja dengan pertimbangan keberlangsungan dunia usaha sebelum kebijakan upah 2027 ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, angka 7,5–9 persen merupakan tuntutan buruh, bukan besaran kenaikan UMK yang telah disetujui atau ditetapkan Komisi E DPRD Jatim.
Putusan MK Masuk Agenda Aspirasi Pekerja
Persoalan pengupahan bukan satu-satunya agenda yang disampaikan buruh.
FSPMI juga meminta percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan menyentuh sejumlah aspek, antara lain pengupahan, alih daya, PHK, serta perlindungan pekerja. MK juga meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Dalam audiensi, buruh antara lain menyampaikan keberatan terhadap ketentuan terkait pesangon dan meminta peninjauan terhadap sistem alih daya atau outsourcing.
Sri Untari mengatakan Komisi E akan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut putusan tersebut.
“Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan,” ujarnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Akan Diverifikasi
Perlindungan jaminan sosial juga mendapat perhatian dalam pertemuan.
Perwakilan buruh menyampaikan data bahwa sekitar 40 persen dari estimasi tujuh juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Komisi E belum menempatkan angka tersebut sebagai data final.
“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama,” tegas Untari.
Karena itu, rapat kerja lintas instansi akan digunakan untuk memeriksa basis data kepesertaan sekaligus mencari persoalan yang menghambat perluasan perlindungan pekerja.
Buruh Bawa Aspirasi PTKP hingga Pajak Pesangon
Buruh turut menyampaikan tuntutan terkait perpajakan, antara lain peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta serta perubahan perlakuan pajak terhadap pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aspirasi tersebut berada pada ranah kebijakan perpajakan nasional sehingga tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPRD maupun Pemprov Jawa Timur.
Komisi E dapat meneruskan atau mengoordinasikan aspirasi tersebut dengan pemerintah dan lembaga terkait di tingkat pusat.
Akses Diskon PKB Buruh Ikut Dievaluasi
Persoalan yang lebih bersifat teknis di tingkat daerah juga dibawa dalam audiensi.
Buruh mengeluhkan kendala administratif dalam mengakses program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Komisi E akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur memperkuat sosialisasi, termasuk melalui kanal digital, agar pekerja mengetahui persyaratan serta mekanisme untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Langkah itu diharapkan dapat mengurangi persoalan administratif yang membuat pekerja yang memenuhi persyaratan kesulitan memanfaatkan kebijakan.
Komisi E Ingin Dorong Raperda Jaminan Pesangon
Komisi E juga merespons aspirasi mengenai perlindungan pekerja ketika menghadapi PHK.
Sri Untari mengatakan komisinya memiliki keinginan mendorong Raperda Jaminan Pesangon sebagai usul inisiatif.
“Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.
Rencana tersebut masih berada pada tahap gagasan untuk didorong menjadi usul inisiatif. Karena itu, Raperda Jaminan Pesangon belum dapat diposisikan sebagai regulasi yang telah resmi dibahas atau berlaku.
Persoalan PHK sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Jatim. Salah satu usulan yang muncul adalah membangun sistem peringatan dini agar pemerintah dapat mendeteksi potensi PHK dan menyiapkan langkah mitigasi lebih awal.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong sistem peringatan dini sebagai bagian dari mitigasi ancaman PHK dan perlindungan pekerja
Investasi Juga Didorong Beri Manfaat bagi Pekerja Lokal
Perlindungan pekerja berjalan beriringan dengan agenda penciptaan lapangan kerja.
DPRD Jatim sebelumnya mendorong agar investasi yang berkembang di daerah memberikan dampak langsung terhadap kesempatan kerja masyarakat lokal.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim menekankan agar investasi yang masuk ke Madura memberikan manfaat melalui penyerapan tenaga kerja lokal
Perhatian serupa diberikan terhadap pengembangan kawasan industri.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong pengembangan industri di Madura memberikan prioritas kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal
Sri Untari menegaskan berbagai aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja maupun koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,” pungkasnya. (Wan)










