gerbang baru nusantara

Raperda Keolahragaan Jatim, Komisi E Perkuat Hak Atlet Paralimpik

Komisi E DPRD Jatim mendorong prinsip kesetaraan penghargaan bagi atlet paralimpik masuk dalam Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan setelah menerima masukan NPCI

Gegeh Bagus S
Senin, 28 September 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno memimpin pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang turut membahas pembinaan, fasilitas, perlindungan, serta penghargaan bagi atlet paralimpik.

Komisi E DPRD Jatim Dorong Bonus Atlet Paralimpik Setara Atlet Nondisabilitas

MALANG — Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong prinsip kesetaraan penghargaan bagi atlet paralimpik masuk dalam regulasi keolahragaan daerah. Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Malang.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno memimpin pembahasan yang mengulas materi rancangan regulasi secara pasal demi pasal. Sejumlah pemangku kepentingan turut memberikan masukan, termasuk National Paralympic Committee of Indonesia (NPC Indonesia/NPCI).

Masukan NPCI antara lain menyangkut pembinaan, fasilitas, perlindungan, penghargaan, serta pemenuhan hak atlet penyandang disabilitas.

Sri Untari Dorong Kesetaraan Penghargaan

Sri Untari menilai kesetaraan bagi atlet paralimpik tidak cukup diwujudkan melalui akses pembinaan dan fasilitas olahraga. Penghargaan atas prestasi juga perlu diberikan berdasarkan prinsip yang setara.

“Penghormatan kepada atlet paralimpik sudah sangat layak diberikan setara. Selaras dengan kebijakan terbaru dari Kemenpora, perlakuan terhadap prestasi atlet Olimpiade dan Paralimpik kini sejajar,” kata Sri Untari.

Prinsip tersebut memang memiliki preseden pada kebijakan pemerintah pusat. Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan bonus atlet penyandang disabilitas berprestasi telah disetarakan dengan atlet nondisabilitas. Pada 2026, pemerintah juga memberikan bonus atlet ASEAN Para Games ke-13 dengan nilai yang sama dengan atlet SEA Games 2025 untuk kategori prestasi yang sebanding. 

Sri Untari berharap prinsip serupa dapat memperoleh landasan yang kuat dalam kebijakan keolahragaan Jawa Timur.

Nominal Rp2 Miliar Disebut Sebagai Contoh

Dalam pembahasan, Sri Untari memberikan ilustrasi mengenai prinsip kesetaraan bonus.

“Jika peraih medali Olimpiade mendapatkan bonus, misalnya sebesar Rp2 miliar, maka atlet Paralimpik yang menorehkan prestasi serupa juga berhak mendapatkan nominal yang sama,” tegasnya.

Angka Rp2 miliar dalam pernyataan tersebut merupakan contoh yang digunakan Sri Untari, bukan besaran bonus yang sedang ditetapkan dalam Raperda maupun standar bonus pemerintah pusat saat ini.

Substansi yang didorong adalah kesetaraan penghargaan untuk capaian prestasi yang sebanding, bukan penetapan nominal Rp2 miliar bagi setiap atlet.

Pada kebijakan nasional terbaru yang dapat diverifikasi, pemerintah memberikan bonus Rp1 miliar kepada atlet perorangan peraih emas SEA Games 2025. Nilai yang sama kemudian diberikan kepada atlet perorangan peraih emas ASEAN Para Games ke-13. Untuk perak dan perunggu maupun kategori ganda dan beregu, besarannya berbeda sesuai kategori. 

Masukan NPCI Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda

Komisi E menjadikan masukan NPCI dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Raperda tersebut memang sedang berada dalam proses pembahasan DPRD Jatim. Dalam Rapat Paripurna pada 31/08/2026, Komisi E ditunjuk sebagai pembahas Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. 

Sri Untari mendorong regulasi tidak hanya mengatur peningkatan prestasi, tetapi juga memberikan ruang terhadap aspek kesempatan, fasilitas, perlindungan, penghargaan, dan pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.

Pembahasan mengenai bonus tetap perlu memperhatikan pembagian kewenangan, kategori kejuaraan, prestasi yang menjadi dasar pemberian penghargaan, serta kemampuan keuangan daerah.

Kesetaraan Sejalan dengan Kebijakan Nasional

Kebijakan pemerintah pusat memberikan dasar pembanding bagi pembahasan di Jawa Timur.

Pada 17/03/2026, Kemenpora mencairkan bonus bagi peraih medali ASEAN Para Games ke-13 Thailand. Pemerintah menyatakan besarannya disamakan dengan bonus peraih medali SEA Games 2025 sebagai bentuk penghargaan yang adil dan setara.

Untuk atlet perorangan, bonus yang diberikan masing-masing sebesar Rp1 miliar untuk emas, Rp315 juta untuk perak, dan Rp157,5 juta untuk perunggu. Skema berbeda berlaku bagi kategori ganda dan beregu.

Kesetaraan bonus Olimpiade dan Paralimpiade juga bukan kebijakan yang baru muncul pada 2026. Kemenpora sebelumnya menyatakan bonus atlet Paralimpiade telah disetarakan dengan atlet Olimpiade, termasuk pada Paralimpiade Tokyo dan Olimpiade Tokyo.

Komisi E Sebelumnya Soroti Penguatan Pembinaan Atlet

Perhatian Komisi E terhadap pembinaan olahraga sebelumnya juga diarahkan pada penguatan sistem pembinaan atlet Jawa Timur.

Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim Dorong Raperda Kepemudaan dan Olahraga Perkuat Pembinaan Atlet

Aspek perlindungan atlet juga pernah menjadi perhatian Komisi E ketika muncul dugaan kekerasan terhadap atlet kickboxing. Konteks tersebut menunjukkan bahwa pembinaan prestasi perlu berjalan bersama perlindungan hak dan keselamatan atlet.

Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Provinsi Jatim Kecam Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Atlet

Melalui pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, Komisi E berharap sistem olahraga Jawa Timur memberikan ruang yang adil bagi seluruh atlet, termasuk atlet paralimpik, sejak tahap pembinaan hingga pemberian penghargaan atas prestasi.

(geh)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu