gerbang baru nusantara

Raperda Transportasi Jatim Integrasikan Trans Jatim hingga Trans Laut

Komisi D DPRD Jatim mendorong sistem transportasi yang menghubungkan Trans Jatim, angkutan pengumpan, simpul transportasi, hingga layanan laut untuk wilayah kepulauan.

Adi Suprayitno
Selasa, 06 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim menjelaskan arah Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang didorong menghubungkan layanan darat, angkutan pengumpan, simpul transportasi, hingga wilayah kepulauan.

SURABAYA — Integrasi transportasi publik Jawa Timur diarahkan tidak berhenti pada jaringan bus antarkota. Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong keterhubungan Trans Jatim dengan angkutan pengumpan di kabupaten/kota, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, hingga layanan transportasi laut bagi wilayah kepulauan.

Konsep tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang tengah didorong DPRD Jatim.

Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan Jawa Timur perlu mempercepat pembangunan sistem transportasi publik yang terintegrasi agar tidak tertinggal dari sejumlah daerah yang telah lebih dahulu mengembangkan layanan angkutan massal.

“Sebetulnya kalau bicara kita sekarang, kita ini masuk dalam kategori terlambat dalam tanda petik ya, untuk menyiapkan transportasi publik itu,” ujar Abdul Halim.

Komisi D, lanjut Halim, telah mempelajari pengelolaan transportasi publik di sejumlah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi.

“Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Pekanbaru, kami sudah datangi semua ke sana. Kalau bicara Jakarta ini sejak 2007. Kalau bicara Jogja, itu sejak 2011. Jawa Tengah itu sudah running sejak 2013,” katanya.

Trans Jatim Tak Bisa Berdiri Sendiri

Menurut Halim, Trans Jatim menjadi salah satu fondasi pengembangan transportasi publik di Jawa Timur. Namun, sistem transportasi terintegrasi tidak cukup hanya dengan memperluas jaringan bus.

Layanan utama perlu dihubungkan dengan angkutan pengumpan atau feeder yang membawa penumpang dari permukiman maupun pusat kegiatan menuju koridor utama. Keterhubungan juga mencakup simpul perjalanan seperti terminal, stasiun kereta api, bandar udara, dan pelabuhan. Dengan pola tersebut, ukuran integrasi bergeser dari sekadar jumlah moda menuju kemampuan masyarakat menyelesaikan perjalanan dari titik asal hingga tujuan.

Pengembangan sistem yang terintegrasi juga sebelumnya mendapat dukungan Fraksi Gerindra DPRD Jatim.

Baca selengkapnya: Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi sebagai kerangka untuk memperkuat konektivitas dan pelayanan transportasi

Feeder Kabupaten/Kota Bisa Diperkuat

Integrasi dengan angkutan pengumpan menjadi salah satu perhatian Komisi D karena tidak semua perjalanan masyarakat dimulai atau berakhir di jalur utama Trans Jatim.

Halim mengatakan terdapat gagasan untuk memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang kemampuan fiskalnya terbatas agar dapat mengembangkan layanan pengumpan.

“Bahkan kalau kemudian bagi kabupaten yang memiliki APBD dalam kategori menengah dan bawah, itu kita berharap, kita memiliki skema ya, tapi ini belum diputuskan, ini next setelah Raperda itu menjadi Perda, yaitu kita berikan hibah. Bantuan khusus kepada kabupaten yang nantinya untuk adanya feeder di kawasan yang kemudian sebagai penunjang Trans Jatim,” jelasnya.

Halim sendiri menegaskan skema tersebut belum diputuskan.

Karena itu, hibah atau bantuan khusus untuk pengembangan feeder belum dapat diposisikan sebagai program yang pasti akan diberikan setelah Raperda disahkan. Skema tersebut masih membutuhkan pembahasan mengenai kriteria daerah, sumber anggaran, mekanisme transfer, kelembagaan operator, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Integrasi Juga Menjangkau Transportasi Laut

Konektivitas yang dibangun juga diarahkan menjangkau wilayah kepulauan.

Jawa Timur telah memiliki agenda pengembangan Trans Laut Jatim sebagai bagian dari peningkatan konektivitas antarpulau. Dokumen RPJMD Jawa Timur 2025–2029 bahkan mencantumkan Trans Jatim Plus dan Trans Laut Jatim dalam program penguatan konektivitas antarwilayah.

Gagasan Trans Jatim Laut juga telah dibahas DPRD Jatim sejak 2025 sebagai layanan transportasi laut untuk memperkuat konektivitas masyarakat kepulauan.

Pada 2026, DPRD Jatim kembali menyebut Trans Jatim dan Trans Laut sebagai dua moda inovasi Pemprov di sektor perhubungan.

Karena itu, integrasi darat dan laut dalam Raperda dapat menjadi kerangka untuk menghubungkan perjalanan masyarakat antarmoda, termasuk bagi wilayah pesisir dan kepulauan.

Namun, pengembangan tersebut tetap perlu menyesuaikan pembagian kewenangan, kesiapan layanan, simpul pelabuhan, operator, kebutuhan perjalanan, serta kemampuan pembiayaan.

Alokasi 5 Persen APBD Masih Berupa Usulan

Pembiayaan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan transportasi publik.

Halim mengutip penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur mengenai kebutuhan anggaran transportasi.

“Pak Nyono Kadishub menyampaikan, amanah undang-undangnya kan sebetulnya 5 persen dari APBD, maka kalau 5 persen dari Rp30 triliun saja, itu Rp1,5 triliun. Itu tidak hanya untuk Trans Jatim atau di daratnya saja, tapi juga untuk koneksi yang di laut. Kan kita enggak boleh terus mengenyampingkan kepulauan yang ada di Jawa Timur,” tegas Halim.

Namun, angka minimal 5 persen APBD tidak tepat langsung ditulis sebagai kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang.

Dalam pembahasan Komisi D bersama Dishub Jatim pada 31/08/2026, angka tersebut diberitakan sebagai usulan alokasi minimal 5 persen APBD untuk transportasi publik dalam Raperda.

Praktik pengalokasian 5 persen juga terdapat pada regulasi daerah tertentu. Kota Semarang, misalnya, mengatur subsidi angkutan paling sedikit 5 persen dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan, sedangkan Pekanbaru memiliki pengaturan pembiayaan angkutan umum yang dikaitkan dengan persentase APBD dan kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, pembahasan Raperda Jatim perlu memastikan dasar hukum, kemampuan fiskal, serta formulasi anggaran sebelum persentase tertentu ditetapkan sebagai kewajiban daerah.

Tingginya Penggunaan Jadi Modal Pengembangan

Halim juga menyoroti tingkat penggunaan Trans Jatim yang menurutnya telah menunjukkan permintaan masyarakat terhadap transportasi publik.

Dalam bahan awal, Halim menyebut tingkat keterisian atau load factor Trans Jatim telah berada di atas 100 persen pada delapan koridor yang berjalan.

Namun, angka tersebut sebaiknya tetap ditempatkan sebagai pernyataan Halim sampai tersedia data operasional terbaru yang menunjukkan tingkat keterisian seluruh layanan secara terperinci.

Data resmi sebelumnya memang menunjukkan load factor dapat melampaui 100 persen pada koridor tertentu. Pada Koridor I, misalnya, rata-rata load factor pada 2023 tercatat 126,33 persen.

Pada awal 2026, Dishub Jatim juga menyebut load factor layanan Trans Jatim di Malang Raya sangat tinggi dan melebihi 100 persen.

Namun, data tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh delapan koridor selalu memiliki tingkat keterisian di atas 100 persen.

Standar Pelayanan Tetap Harus Diawasi

Tingginya permintaan juga perlu diimbangi standar pelayanan yang terukur.

Raperda tidak hanya diarahkan mengatur jaringan, tetapi juga tata kelola penyelenggara dan operator, termasuk pembinaan, pengawasan, serta konsekuensi apabila standar pelayanan tidak dipenuhi.

Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim mendorong pengaturan sanksi dalam Raperda agar operator dan penyelenggara memenuhi standar pelayanan transportasi publik

Integrasi juga perlu memastikan seluruh kelompok masyarakat dapat menggunakan layanan secara setara.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong percepatan regulasi pelaksana pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan pelayanan publik yang aksesibel

Dengan demikian, transportasi terintegrasi tidak hanya berarti satu moda tersambung dengan moda lainnya, tetapi juga memastikan layanan aman, terjangkau, dapat diakses, dan dapat diandalkan masyarakat.

Komisi D menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan pada 2026. Namun, penyelesaian pembahasan tetap mengikuti tahapan pembentukan Perda bersama Pemprov Jatim.

Jika disepakati dan ditetapkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sistem transportasi Jawa Timur yang menghubungkan perjalanan darat hingga wilayah kepulauan tanpa mengabaikan standar pelayanan dan kemampuan fiskal daerah. (Prabu)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu