Berita
Berita Dewan

Dewan Tuding Risma Tak Tshu Aturan -Soal Gagasan Mendiriksn SMK Grstis di Surabaya

Dewan Tuding Risma Tak Tshu Aturan -Soal Gagasan Mendiriksn SMK Grstis di Surabaya

Siti Senin, 28 Januari 2019

Dewan Tuding Risma Tak Tshu Aturan -Soal Gagasan Mendiriksn SMK Grstis di Surabaya

Keinginan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang akan mendirikan SMK swasta gratis dianggap DPRD Jatim tak tahu aturan. Pasalnys dalam UU 23/2014 pasal 189 disebutkan dalam masalah pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov, sementara Pemkab/Pemkot yang memiliki APBD besar boleh mrnghibahkan anggarannya untuk kemajuan SMA maupun SMK se-Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Abdul Halim mengatakan jika Walikota Surabaya tak memahami aturan, meski niatnya baik. Karena memang aturannya jika pengelolaan SMA/SMK baik negeri atau swasta menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Apalagi gugatan Pemkot Sursbaya dan Pemkab Blitar terkait pengelolaan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai Walikota, seharusnya Risma memahami aturan tersebut. Bukan sebaliknya melawan. Dan yang perlu dipertanyakan mengapa Risma getol akan mengelolah SMK/SMA,"tegas politisi asal Partai Gerindra, Selasa (29/1).

Ditambahkannya, saat ini APD jatim 2019 sudah mengalokasikan anggaran Rp900 miliar untuk penggratisan SMA/SMK semua tapa terkecuali negeri dsn swasta di Jstim. Jadi gagasan Walikota Surabaya sudah didahului Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansyah.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo. Menurut Politisi Partsi Demokrat ini jika Risma harus mematuhi aturan yang ada. Apalagi gugatsn Pemkot ditolak oleh MK. Itu artinya pemerintah tidak mau melanggar UU sebagai peraturan tertinggi.

"Tapi mengapa walikota tetap ngotot. Sebagai pemimpin daerah menghormati aturan yang lebih tinggi," akunya.