Perda Penanaman Modal Jatim Bakal Pangkas Disparitas - Jadi induk dari segala Perda Ijin Usaha di Jatim
Perda Penanaman Modal Jatim Bakal Pangkas Disparitas - Jadi induk dari segala Perda Ijin Usaha di Jatim
Perda Penanaman Modal Jatim Bakal Pangkas Disparitas - Jadi induk dari segala Perda Ijin Usaha di Jatim
Revisi Perda No.12 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Jawa Timur yang tengah dibahas Komisi C DPRD Jawa Timur memasuki tahap finalisasi. Yang menarik revisi Perda ini diharapkan bisa memangkas disparitas antar wilayah di provinsi ujung timur Pulau Jawa. Bahkan bisa menjadi induk dari segala bentuk Perda ijin usaha di Jawa Timur.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengatakan bahwa revisi Perda No.12 tahun 2013 ini untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya yakni PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
"Revisi Perda Penanaman Modal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian investasi di Jatim. Revisinya mencakup deregulasi penggunaan OSS yang diyakini bisa lebih efektif dan efisien. Serta debirokratisasi pelayanan perijinan," ujar politisi asal F-PKB DPRD Jatim saat dikonfirmasi di kantor DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya, Jumat (1/2/2019).
Secara subtansi, lanjut Anik revisi Perda Penanaman Modal Jatim memenuhi persyaratan minimal untuk mencapai iklim penanaman modal yang lebih baik, terutama dalam prinsip mendatangkan manfaat bagi rakyat, ketidaktergantungan ekonomi nasional dan modal asing, insentif, jaminan penanaman modal dan tata kelola perusahaan yang baik.
Diantara kemudahan yang diberikan Pemprov Jatim terhadap investor yang mau menanamkan investasi di Jatim, kata Anik adalah dalam bentuk pemberian insentif pajak retribusi dan dana stimulan bagi investor menengah dan kecil seperti UMKM dan padat karya. "Kalau perlu Pemprov beri fasilitasi dana stimula hingga 100 juta untuk dana pancingan agar investasi UMKM bisa berkembang sehingga bisa menyerap lapangan kerja yang banyak," bebernya.
Investasi di Jatim juga tidak dibatasi di satu titik, melainkan bisa di seluruh wilayah Jatim agar terjadi pemerataan dan mengurangi dispatitas antar wilayah. "Investasi juga diharapkan bukan hanya padat modal tapi juga padat karya sehingga perlakuannya akan berbeda karena bisa mengurangi pengangguran," tambah Anik Maslachah.
Kendati banyak kemudahan yang diberikan, kata Anik dalam revisi Perda penanaman modal Jatim juga memiliki kelemahan. Bahkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan tegas menolak Perda ini. Salah satu alasannya, adanya pembatasan waktu pengajuan perijinan investasi hingga pemerintah daerah tak bisa menolak atau terpaksa memberikan ijin karena batas waktunya sudah melebihi.
"Di kawanan Dolly ada yang mengajukan tempat hiburan malam walaupun Pemkot Surabaya menolak tapi karena ada batasan waktu sehingga ijin tersebut muncul. Makanya Walikota Tri Rismaharini memprotes keras," pungkas Ketua Komisi C DPRD Jatim.
Dijadwalkan revisi Perda No.12 tahun 2013 tentang Penanaman Modal Jatim ini akan disahkan dalam rapat paripurna tanggal 11 Februari 2019. Sedangkan menyangkut aturan teknis dan tata cara penanaman modal di Jatim akan diatur melalui Pergub Jatim yang juga akan merivisi Pergub No.137 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu











