Berita
Berita Dewan

DPRD Jatim Dukung Pejabat Pelayan Publik Rangkap Komisaris BUMD

DPRD Jatim Dukung Pejabat Pelayan Publik Rangkap Komisaris BUMD

Rofik Hardian Kamis, 18 Juli 2019

DPRD Jatim Dukung Pejabat Pelayan Publik Rangkap Komisaris BUMD

DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat Pejabat Pelayan Publik yang merangkap jabatan Komisaris BUMD. Hal ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah BUMD yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Dalam aturannya sudah jelas tidak boleh merangkap baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah,” ujar Anggota Komisi C DPRD Jatim Khozanah Hidayati, Kamis (18/7).

Politisi PKB ini mengatakan pelayan publik yang rangkap jabatan dikhawatirkan akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Khozanah mengatakan rangkap jabatan ini berpotensi membuat pelayan publik mengabaikan tugasnya. “Selain itu  rangkap jabatan juga rentan menimbukan konflik kepentingan,” katanya.

Dalam Raperda BUMD disebutkan bahwa pejabat pemerintah provinsi yang bertugas dalam pelayanan public tidak boleh menjadi dewan pengawas maupun komisaris. Selain itu anggota dewan pengawas maupun komisaris BUMD tidak boleh merangkap jabatan yang sama baik di BUMD lain maupun BUMN. “Kalau ditemukan ya bisa diberhentikan dari jabatannya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun mengatakan pejabat yang dilarang merangkap ini bukan pejabat pelayanan publik, tapi yang mengurusi perijinan dan pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kalau untuk siapa saja yang boleh nantinya akan diatur oleh peraturan Gubernur.  “Kalau ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti merangkap dalam perda itu diatur akan diberhentikan dari jabatan tersebut,” tegasnya.

Jempin mengatakan Pemprov Jatim sepakat dewan terkait raperda ini. Menurutnya jika sudah disahkan menjadi perda maka akan dilanjutkan dengan Pergub. “Bagaimana mekanisme sanksinya diatur dalam Pergub,” tuturnya.

Saat ditanya siapa saja pejabat Pemprov Jatim yang saat ini merangkap jabatan, Jempin mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya yang memiliki data tersebut adalah Biro Perekonomian. “Jadi silahkan dicek ke Biro Perekonomian, karena kami tidak punya datanya