Berita
Berita Dewan

Komisi D Desak Dinas ESDM Jatim Tak Persulit Perijinan Tambang

Komisi D Desak Dinas ESDM Jatim Tak Persulit Perijinan Tambang

Rofik Hardian Kamis, 18 Juli 2019

Komisi D Desak Dinas ESDM Jatim Tak Persulit Perijinan Tambang

Setelah kewenangan Tambang menjadi tanggungjawab provinsi Jawa Timur diharapkan segala administrasi untuk pengurusan perijinan tambang lebih cepat dan tak lama. 

H. Surawi Anggota Komisi D DPRD Jatim menghimbau kepada Dinas Energi Sumber Daya Dan Mineral ( ESDM)  Provinsi Jawa Timur harus melakukan amanah Undang Undang khususnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Disitu jelas di sebabkan persoalan perijinan tambang yang ada di berbagai daerah bukan menjadi lagi wewenang pemerintaah setempat, namun sudah menjadi tanggung Jawab Pemerintah Provinsi. 

"Agar persoalan tambang yang ada di Jawa Timur ini tak liar, Saya Minta Dinas terkait tak persulit perijinan nya supaya bisa terkoordinasi soal pertambangan di Jaw Timur, " terang Surawi.

Politisi Asal Partai Demokrat Jatim ini menerangkan bahwa selama ini masih banyak tambang liar yang beroperasi,  sehingga ini bisa menimbulkan kericuhan seperti kasus pernah yang terjadi beberapa tahun silam dilumajang yang menewaskan aktivis lingkungan Salim Kancil. 

Kebetulan, lanjut Surawi,  konstituennya selalu sambatan tentang masih banyaknya orang orang yang melakukan tambang liar di daerah Bojonegoro dan Tuban.

"Setiap kali saya melakukan tugas serap aspirasi masyarakat,  banyak sekali mereka mengeluhkan karena daerahnya menjadi langganan para penambang liar yang tak memiliki ijin. Sehingga ini menjadi salah satu pemicuh bentrokan antar warga. 

"Saat saya temui para penambang liar di daerah Bojonegoro, menurut pengakuan mereka terpaksa melakukan penambang tanpa ijin daro Pemerintah sebab dinas terkait selalu mempersulit perijinannya, " Tegas pria asal Bojonegoro ini. 

Oleh karena itu guna mencegah adanya tambang liar yang menyebabkan kericuhan antar warga,  komisi D DPRD Jatim yang membidangi tentang pembangunan meminta kepada Dinas ESDM Jatim supaya tidak mempersulit masyarakat jika mau mengurus ijin pertambangan