Berita
Pimpinan DPRD

Anik Apresiasi Perda Desa Wisata Sebagai Produk Unggulan Masyarakat Desa

Anik Apresiasi Perda Desa Wisata Sebagai Produk Unggulan Masyarakat Desa

Yuli Iksanti Selasa, 08 Desember 2020

Perencanaan pembuatan Peraturan Daerah Desa Wisata, sudah mencapai final. Meskipun diakui oleh wakil ketua DPRD provinsi Jatim Hj Anik Maslacah Spd, MSi Senin(7/12/2020) bahwa di beberapa hal masih terdapat sedikit kendala yang perlu dibenahi.

Politisi PKB ini mengungkapkan, beberapa kendala tersebut berkaitan dengan wilayah keberadaan tempat yang dimiliki oleh instansi lain.
"Kita ini baru pertama, untuk desa wisata ini prinsipnya adalah pemberdayaan potensi desa sehingga menjadi bentuk usaha pemberdayaan masyarakat desa yaitu dilakukan oleh Bumdes.  Kenapa harus dilakukan oleh Bumdes, agar aset-aset desa ini tidak menjadi kepemilikan perseorangan. Aset-aset desa akan tetap ada, yang kemudian dikembangkan oleh masyarakat setempat," terang Anik.

"Oleh karenanya saya berharap di dalam Perda Desa Wisata ini tetap memberikan peluang pada pihak pemerintah setempat, saya berharap pengelolaan maupun pengembangannya itu dari desa setempat. Sehingga memperkecil kemungkinan adanya intervensi atau saham dari pihak ketiga," sambung Anik.

Anik menyebut ada kekhawatiran ketika di situ banyak pihak ketiga yang mendominasi, maka potensi aset desa ini nanti kemakmurannya, kesejahteraannya tidak dirasakan oleh masyarakat desa, tetapi dirasakan oleh pihak ketiga atau pihak bermodal, itu yang pertama.

"Yang kedua, tentu karena memang karakteristik daerah di desa di seluruh Jawa Timur ini berbeda-beda, ada yang aset berdekatan atau masuk kawasan perhutani atau mungkin kawasan perairan.  Maka tentu harus dilakukan tetap berdasarkan prosedur yang ada. 1 diantaranya harus mendapatkan izin dari kementerian terkait, kalau itu masuk di lahannya perhutani maka harus mendapatkan izin penggunaan lahan, bisa juga dengan cara melakukan kerjasama antara pihak perhutani dengan perangkat desa setempat," lanjutnya.

Anik menambahkan, dengan desa selaku pengelola desa wisata itu kalau itu masuk kawasan dinas perairan, maka tentu ini harus mendapatkan izin yang sama dari kementerian yang terkait.
"Jadi intinya, walaupun ini pemberdayaan masyarakat tidak bisa kemudian semena-mena masyarakat melakukan pengelolaan menjadi desa wisata. Karena hubungannya dengan kelestarian lingkungan, terutama kehutanan. Persyaratan bahwa tanaman yang bisa di gunduli, yang bisa ditebang itu maksimal kalau nggak salah 10% dari kawasannya. Kalau ada izin-izin atau bentuk kerjasama, ada izin dari pihak kehutanan ini kan enak. Ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dilakukan semisal penebangan sembarangan. Kalau ditebang harus diganti dengan tanaman lain yang sekiranya bisa mengikat air, sehingga ketika hujan jangan sampai terjadi longsor," tandasnya. 

Lebih lanjut Anik mengungkapkan, melalui Perda Desa Wisata ini, diharapkan ada kesepahaman bersama, kemudahan-kemudahan proses dan penerbitan izin, atau kerjasama dari pihak kementrian perhutanan itu yang saya harapkan.

"Daerah yang memang memiliki keunggulan, misalkan mereka itu bisa untuk bikin keramik yang di Tulungagung, itu terus juga didatangin orang. Di Trowulan itu, patung-patung itu kan menjadi salah satu produk unggulan desa setempat," jelas Anik. 

"Ke empat, jadi desa wisata ini kan harapannya ada connecting antara berbagai sektor hasil produk yang menjadi unggulan di sekitar daerah itu. Jadi tidak hanya satu kawasan desa wisata, tetapi bisa terkonek dengan beberapa daerah atau beberapa desa lain yang akan menjadi edukasi bersama, akan bisa menjadi pemberdayaan masyarakat dari berbagai daerah, tidak hanya satu desa itu,"paparnya.

"Ketika masyarakat ke Mojokerto, disitu desa wisata  harapannya bisa connect antara desa wisata yang ada di Mojokerto dengan Trowulan dengan candinya. Pemerintah kabupaten bisa membuat semacam brosur potensi-potensi yang bisa dikunjungi oleh para wisatawan itu apa, tetapi connecting juga dengan pihak jasa transportasi, sehingga ketika orang datang ke Mojokerto ke satu titik itu, bisa langsung ditunjukkan oleh jasa transportasi bahwa kita tidak hanya bisa satu tempat saja, tetapi dengan banyak tempat tujuan wisata," tukasnya. 

"Jadi memang harapannya di desa wisata itu ada konektivitas, connecting antara sektor edukasi dan potensi potensi yang menjadi unggulan di berbagai kawasan itu. Contohnya desa wisata perlu memang ada intervensi dari pihak pemerintahan kabupaten dan kota, harapan saya itu begitu. Desa wisata ini memfasilitasi bagaimana konektivitas antara berbagai sektor yang menjadi unggulan di kawasan setempat. Jadi tidak hanya satu titik. Intinya bisa jadi nanti itu connecting dengan jasa transportasi, dengan jasa makan, mamin, bisa dengan berbagai destinasi yang menjadi unggulan mereka," pungkasnya.