Berita
Reses

Pandemi covid-19, Penghasilan Pelaku Transportasi Turun 80 Persen

Pandemi covid-19, Penghasilan Pelaku Transportasi Turun 80 Persen

Adi Suprayitno Jumat, 07 Mei 2021

Pandemi covid-19 sangat berimbas pada pendapatan bagi pelaku transportasi. Tak tanggung-tanggung, pendapatan pelaku transportasi turun hingga 70-80 persen.



Anggota DPRD Jatim dapil V (Jember-Lumajang), Hari Putri Lestari mengatakan, dalam jaring aspirasi dengan Paguyuban Insan Transportasi (Pintar), buruh, aktivis perempuan, dan seniman ada beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat. Salah satunya adalah turunnya pendapatan pelaku transportasi.


Menurut Lestari, sebelum ada pandemi, pelaku transportasi sudah dirugikan dengan kebijakan Bupati Jember sebelumnnya (Faida). Apalagi
dengan adanya pandemi covid-19, jumlah pengguna transportasi terjun bebas. 


Pendapatan pelaku transportasi turun hingga 70-80% karena sekolah, kampus libur, dan pekerja ada di rumahkan atau di PHK. Dengan penghasilan mereka maksimal 30%.


?Sebelum pandemi saja kebijakan Bupati sebelumnya itu merugikan mereka apalagi adanya pandemi," kata Lestari saat reses di perumahan Baratan Indah, Rabu 5 Mei 2021.


Kehadiran transportasi online juga memukul pelaku transportasi konvensional. Meski demikian, transportasi konvensional ( beca, ojek, angkot) harus ada karena keberadaannya tetap dibutuhkan.


"Transportasi online tetap perlu, tapi konvensional juga perlu. Maka kepala daerah harus memberi ruang kebijakan yg berkeadilan transportasi online dan konvensional," terangnya.

Politisi asal PDI-P itu berharap jumlah kasus covid-19 tidak naik pasca perayaan Idul Fitri nanti. Masyarakat harus belajar dari kasus lonjakan pandemi covid 19 di India Dengan begitu hari lebaran harus bisa protokol kesehatan, agar sekolah tatap muka tahun ajaran baru yang direncanakan tahun ajaran ini sudah bisa berjalan dan perekonomian bisa segera pulih. 

Selain transportasi, masyarakat juga mengeluhkan soal Program Indonesia Pintar (PIP). Mengingat selama ini mayoritas yang mendapat PIP adalah sekolah negeri. Maka  harapannya yang sekolah swasta dan madrasah bisa tersentuh PIP.

Sementara persoalan lain yang belum disampaikan, perempuan yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim itu memberi kesempatan mengisi form yang disediakan.

Nantinya akan direkap, dan akan diketahui masalah & usulan usulan dan selanjutnya disampaikan ke  dinas / OPD mitra komisi E yang terkait. Atau ke komisi yg membidangi melalui fraksi PDI Perjuangan. 

Dari dialog reses juga disampaikan sosialisasi tujuan UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 untuk mendorong Penciptaan Lapangan Pekerjaan karena banyak penggaguran dan tiap tahun pasti bertambah, memudahkan pembukaan usaha baru, dan mendukung pemberantasan Korupsi 

Lestari mendorong yang hadir adalah perwakilan para aktifis diharapkan pro aktif untuk membantu masyarakat yang tidak mampu /miskin yg belum mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk di data di balai desa atau kelurahan dan dinas sosial. Diantaranya tentang PKH, KIS, KIP dll. Mengingat masih ada kepala desa atau kelurahan dan dinas terkait di kota/kabupaten yg masih kurang teliti saat pendataan.

Berita Terkait