Berita
Pimpinan DPRD

DPRD Jatim Dorong Penegasan Regulasi Anak Yatim Korban Covid-19

DPRD Jatim Dorong Penegasan Regulasi Anak Yatim Korban Covid-19

Gegeh Bagus S Senin, 30 Agustus 2021

Perhatian penuh pada anak yatim terutama korban pandemi Covid-19 harus dioptimalkan. Diantara wujudnya, regulasi yang menjadi payung hukum juga harus tegas. 

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan secara aturan, anak yatim apapun itu, memang menjadi tanggungan negara, sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar.

Sehingga, harus dipastikan terjaminnya perlindungan fisik maupun psikis. Hal itu harus dipastikan betul-betul dilaksanakan kepada anak bangsa terutama mereka yang menjadi yatim korban pandemi Covid-19. 

"Pemerintah, termasuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memastikan jaminan perlindungan, baik fisik maupun psikis," kata Anik saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2021). 

Seperti diketahui, kondisi wabah memang juga berpengaruh pada anak yang banyak kehilangan orang tuanya.

Di Jawa Timur, jumlahnya sudah berada di kisaran ribuan. Sekitar 6 ribu lebih anak yang tiba-tiba kehilangan orang tua lantaran kondisi wabah. Keprihatinan itu, juga harus dipastikan dengan menjamin para anak yatim. 

Jaminan fisik itu diantaranya, kata Anik, harus memastikan pendidikan gratis kepada mereka. Sebab, harus juga berkaca pada angka harapan sekolah di Jawa Timur yang turun ketika pandemi dengan beragam penyebab. 

Sehingga, Anik berharap eksekutif segera tanggap terkait hal tersebut. "Harus segera hadir. Dengan cara sharing, provinsi dan kabupaten/kota. Tidak harus seluruhnya provinsi atau kabupaten/kota. Tapi sharing bersama-sama," ungkapnya. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, Anik berharap segera ada payung hukum yang jelas dan tegas untuk menjamin para anak yatim tersebut. 

Dalam kondisi ini, pihaknya mendorong agar perubahan Pergub 33/2018 sebagai turunan dari Perda Nomor 2/2014 tentang perlindungan anak, harus dilakukan. 

"Itu harus ditambahkan klausul pasal anak yatim, kalau sudah ada Pergub, kabupaten/kota akan menjadi stimulus untuk membuat hal yang sama, disitulah pola dana sharing," terang Anik. 

Politisi PKB itu mengungkapkan, untuk menanggung anggaran itu, sebenarnya tidak susah. Sebab, di setiap daerah memiliki Badan Amil Zakat. Anggaran untuk memastikan pendidikan bagi anak yatim juga bisa memanfaatkan hal tersebut. 

"Jika itu dikelola dan diatur dengan baik, saya pikir itu bisa dilakukan. Untuk menjamin bahwa anak yatim sekolah gratis, dengan cara subsidi dari pemerintah," ungkap Anik yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim tersebut.