Berita
Rapat Kerja pada KPU, DPRD Jatim dan pihak terkait di Badan Penghubung Provinsi Jawa Timur Jl. Pasuruan Nomor 16 Jakarta
Komisi A

DPRD Jatim Khawatirkan Kendala Pencairan Anggaran Pemilu Serentak

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Istu Hari Subagio, menyatakan kehawatirannya terhadap pencairan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Pasalnya ada sebagian anggaran yang baru bisa dicairkan pada 2024, sementara tahapan pemilu sudah dimulai pada 2023 ini.

Lutfiyu Handi Kamis, 19 Januari 2023

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Istu Hari Subagio, menyatakan kehawatirannya terhadap pencairan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Pasalnya ada sebagian anggaran yang baru bisa dicairkan pada 2024, sementara tahapan pemilu sudah dimulai pada 2023 ini.

Istu menandaskan bahwa anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim telah disepakati sebesar Rp. 845 Milyar. Anggaran itu diambilkan dari APBD Jatim tahun 2022, 2023 dan 2024. Sehingga ada alokasi anggaran pada 2024 yang baru cair.

“Perlu diketahui, Pemprov Jatim bersama KPU Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp. 845 Milyar. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024, karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023,” katanya saat Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi A DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Badan Penghubung Provinsi Jawa Timur Jl. Pasuruan Nomor 16 Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Meski demikian, dia menandaskan bahwa Komisi A DPRD Jawa Timur berkomitmen dan berkepentingan untuk memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, khususnya pendanaannya dapat tercukupi dan berjalan lancar. “Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya dituntut kritis, tapi juga memberikan masukan untuk Penyelenggaraan Pemilihan agar dapat berjalan baik,” ungkap Istu.

Dalam kesempatan itu, dia juga menandaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, di Taman Dayu Golf and Resort Pasuruan, pihaknya bersama KPU Jatim, Bawaslu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Rapat bersama. “Yang kemudian hasil dari rapat tersebut kami tindaklanjuti dengan Rapat Kerja dalam rangka konsultasi hari ini,” tutur Istu.

Sementara itu, Anggota KPU, Yulianto Sudrajat memaparkan rencana tahapan dan skema penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Karena sifat keserentakannya, KPU perlu memastikan penganggaran Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tercukupi dengan aman,” ucap mantan Ketua KPU Jateng tersebut.

Yulianto menambahkan pula jika berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 208 ayat (1), Pemilihan Serentak dilaksanakan pada 27 November Tahun 2024, anggaran diketahui satu tahun sebelum tanggal pemungutan suara. Dan untuk meringankan beban anggaran, dilakukan pendanaan bersama penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara, Kasi Wilayah IIB Ditjen Bina Keuangan Daerah, M Zulfan Arief memaparkan mengenai pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Sampai saat ini dasar hukum yang digunakan masih Permendagri 41 Tahun 2020 dengan termin pencairan 40% di tahap pertama, yang harus dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Serta di tahap kedua sebesar 60%, yang harus dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

Lalu untuk Perda Dana Cadangan Pemilihan di Jawa Timur, Zulfan menyampaikan bahwa Perda tersebut dapat diubah. “Aturannya masih berlaku sehingga masih berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mempresentasikan progres perencanaan anggaran Pemilihan Serentak Jawa Timur tahun 2024.

“Alhamdulillah pertemuan dengan Kemendagri hari ini memberikan penegasan dan solusi terhadap beberapa hal terkait penganggaran Pemilihan Serentak 2024 dan mekanisme pencairannya. Karena yang hadir adalah pemangku kepentingan yang berkompeten,” pungkas Rozaq.

Rapat kerja tersebut digelar guna mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan.