Berita
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Freddy Poernomo menyoroti permasalahan terkait penggusuran warga yang sudah berpuluh-puluh menempati aset Pemprov Jatim.
Komisi A

Gelar Audiensi Bersama Pemprov, DPRD Jatim Jatim Soroti Permasalah Lahan Warga Perumahan Persada Sayang

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Freddy Poernomo menyoroti permasalahan terkait penggusuran warga yang sudah berpuluh-puluh menempati aset Pemprov Jatim berupa tanah milik Dinas Kesehatan Provinsi Jatim di Perumahan Persada Sayang.

Norah Hasanah Senin, 08 Mei 2023

Kota Surabaya -  Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Freddy Poernomo menyoroti permasalahan terkait penggusuran warga yang sudah berpuluh-puluh menempati aset Pemprov Jatim berupa tanah milik Dinas Kesehatan Provinsi Jatim di Perumahan Persada Sayang. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama warga Perumahan Persada Sayang, Satpol PP Prov Jatim, Dinkes Prov Jatim serta turut hadir Lilik Pudjiastuti selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (8/5/2023).

“Dengan hadirnya semua pihak yang terkait mulai dari warga Perumahan Persada Sayang, satpol PP, Dinkes Provinsi Jatim selaku pemilik aset serta Perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Jatim, kita dapat mengetahui permasalan ini dari berbagai sisi. Agar dapat menemukan win-win solution terkait permasalahan lahan di Perumahan Persada Sayang yang merupakan aset Dinkes Prov. Jatim dan segera akan dijadikan lahan untuk perluasan RSUD Daha Husada,” ujar Freddy.

“Harus ada aspek legalitas hukum untuk mengamankan aset, tidak hanya kewenangan dan di kesempatan ini lah harus dipaparkan agar warga juga mendapatkan penjelasan,” imbuhnya.

Selain itu, Freddy juga menjelaskan untuk tuntutan warga untuk diberikan ganti rugi harus melalui perosedure hukum dan harus ada aspek legalitasnya agar tidak terjadi masalah dimasa depan. “Izin pemakaian hak atas tanah  tidak bisa di alihkan, hukum itu ada aspek legalitas dan argumentasi. Dari sisi ganti rugi seharusnya tidak boleh sebelum ada putusan di persidangan,” tutupnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti  menegaskan akan menyampaikan permasalah ini kepada Sekda Prov Jatim agar segera mendapatkan penyelesaian. “Hasil pertemuan audiensi dengan warga Perumahan Persada Sayang ini nantinya akan saya sampaikan ke Sekda Provinsi Jatim, untuk di tindak lanjuti. Intinya kami sependapat soal ganti rugi yang diminta oleh warga, namun memang sudah seharusnya tidak diberikan sebelum adanya proses putusan dipersidangan", ujarnya