Berita
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar
Pimpinan DPRD

Drs. Acmad Iskandar M.Si. : “Pembahasan Perda RTRW Jatim 2023-2043 Lintas Komisi, Maka Diserahkan Pansus”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan revisi Perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031. Hal ini disampaikan Drs. Achmad Iskandar M.Si., Wakil ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna pada Senin, (6/2/2023). Pada rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono dan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi. Achmad Iskandar juga mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi Provinsi Jatim ke depan.

Norah Hasanah Selasa, 07 Februari 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan revisi Perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031. Hal ini disampaikan Drs. Achmad Iskandar M.Si., Wakil ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna pada Senin, (6/2/2023). Pada rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono dan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi. Achmad Iskandar juga mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi Provinsi Jatim ke depan.

“Substansi revisi Perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2023-2043 hari ini sudah disepakati paripurna DPRD Jatim akan dibahas melalui panitia khusus. Karena materi yang dibahas dalam revisi Perda ini sangat luas sehingga lintas komisi, maka pembahasannya diserahkan pada Pansus," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar yang juga politisi senior Demokrat.

Ditambahkan Achmad Iskandar bahwa salah satu pertimbangan perlunya revisi Perda RTRW Provinsi Jatim adalah untuk menyesuaikan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Penataan Ruang.

Beberapa fokus utama dalam Raperda RTRW 2023-2043 tersebut antara lain adalah terkait dengan sistem pusat pemukiman, sistem jaringan transportasi, sistem pusat pertumbuhan kelautan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

Di mana, rapat persetujuan Pendatangan RTRW sebelumnya telah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, serta dihadiri Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak,  Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan juga Ketua DPRD Jatim, Kusnadi sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Gubernur Khofifah mengatakan kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik dan  merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya