Berita
Ketua DPRD Prov. Jawa Timur, Kusnadi.
Pimpinan DPRD

UU No. 5 Tahun 2017 Menekankan Pada Pemajuan Kebudayaan dan Pengembangan Budaya

Undang - Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membuktikan bahwa pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap upaya-upaya peningkatan kebudayaan di Indonesia. Kebudayaan yang menjadi ciri khas yang dimiliki daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Salah satunya Rumah Budaya Sidoarjo, yang merupakan wadah menghimpun berbagai kebudayaan yang dimiliki kabupaten Sidoarjo. Di mana, wadah ini mengakomodir dan memfasilitasi kreatifitas anak muda di wilayah Sidoarjo. Dan menjadi wadah bagi para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya.

Norah Hasanah Rabu, 22 Februari 2023

Undang - Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membuktikan bahwa pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap upaya-upaya peningkatan kebudayaan di Indonesia. Kebudayaan yang menjadi ciri khas yang dimiliki daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Salah satunya Rumah Budaya Sidoarjo, yang merupakan wadah menghimpun berbagai kebudayaan yang dimiliki kabupaten Sidoarjo. Di mana, wadah ini mengakomodir dan memfasilitasi kreatifitas anak muda di wilayah Sidoarjo. Dan menjadi wadah bagi para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya.

UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 29 Mei 2017 dalam lembaran negara tahun 2017 nomor 104. Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, di mana kebudayaan tidak hanya terbatas pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita.

“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, UU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh,”  ujar Kusnadi pada Rabu (22/2/23).

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pada UU Kebudayaan, yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan karena dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 berbunyi:

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan Indonesia bakal maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir. Pemajuan Kebudayaan memiliki cara pandang bahwa kebudayaan sebagai investasi, bukan dinilai dari angka-angka.

“Banyak sekali kegiatan budaya yang dilakukan oleh anak-anak muda yang punya kepedulian cukup tinggi terhadap budaya di berbagai daerah di  Rumah Budaya Sidoarjo. Seperti kegiatan mocopat, diskusi budaya dan kegiatan seni lainnya. Bahkan para budayawan muda Sidoarjo, juga tengah berupaya menggali potensi kebudayaan lokalnya untuk terus dikembangkan. Sehingga pemerintah harus memberikan perhatian khusus” ujar ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Untuk itu, menurut Kusnadi, para pelaku budaya perlu diberi ruang untuk bisa mengekpresikan  dan mengeksplore karyanya lebih bebas. Sebab dengan berbudaya maka kita bisa mengenal siapa diri kita, dan dengan mengenali siapa diri kita maka pasti kita akan menyayangi rumah kita sehingga juga menyayangi bangsa dan negara

Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Jatim animo anak muda yang peduli terhadap budaya di berbagai daerah di Jatim cukup tinggi perlu diimbangi dengan perhatian pemerintah terhadap pemajuan kebudayaan.

Marilah kebudayaan itu kita pelihara dengan baik. Pemerintah juga harus memberikan fasilitasi supaya para pelaku budaya bisa berkarya karena orang yang bergerak di budaya itu pasti mencintai antar sesama sebab budaya itu cenderung tidak ada nuansa kepentingan tapi hanya berkarya, sehinnga mereka rela mengaktualisasikan karyanya walaupun tidak dibayar.

“Kita harapkan adanya perhatian pemerintah di Sidoarjo cobalah untuk bisa membangun satu tempat  wadah dimana para pelaku budaya bisa mengekspresikan karyanya, serta mengekspresikan bakat hingga bisa berkarya lebih baik” katanya.