Komisi C Minta Pemprov Jatim Maksimalkan Pemanfaatan Aset
Komisi C DPRD Jawa Timur berharap Pemprov Jatim memaksimalkan sertifikasi aset. Hal ini penting untuk kerjasamakan dalam pengelolaan aset oleh pihak ketiga
Komisi C DPRD Jawa Timur berharap Pemprov Jatim memaksimalkan sertifikasi aset. Hal ini penting untuk kerjasamakan dalam pengelolaan aset oleh pihak ketiga
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal mengaku dalam kunjungan kerja ke Kebun Benih Sari Mulyo Kabupaten Mojokerto UPT Pengembangan Benih dan Palawija Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur banyak hal menjadi topik pembahasan.
Ra Nasih, sapaan akrabnya menyebut salah satunya yang mendapat perhatian dalam kunjungan tersebut adalah upaya untuk mengoptimalkan dan mengamankan aset milik Pemprov Jawa Timur. Pengamanan tentunya perlu dilakukan sertifikasi tanah.
"Dan semua belum selesai semua. Termasuk pemanfaatan aset," ujarnya, usai melakukan kunjungan kerja ke Kebun Benih Sari Mulyo Kabupaten Mojokerto UPT Pengembangan Benih dan Palawija Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur. Jumat 26 April 2024.
Politisi asal Partai NasDem itu menegaskan, semua aset Pemprov disertifikasi sehingga mempunyai legalitas untuk menghindari permasalahan. Maka, Komisi C berharap seluruh aset bisa terdata dengan baik.
Ra Nasih tidak ingin aset- aset Pemprov banyak yang terbengkalai. Mengingat bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dimanfaatkan dengan baik.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim sebaiknya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Bagi legislatif yang terpenting aset terbedayakan untuk menghasilkan PAD.
"Kita support program sepanjang dalam aturan yang ada. Jangan sampai kita tidak melakukan optimalisasi aset," tegasnya.
Politisi asal Madura itu tidak ingin dalam pemanfaatan aset oleh pihak ketiga muncul masalah. Maka, langkah utama adalah legalitas aset-aset, sehingga dalam pemanfaatan nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum dan tidak melanggar aturan.
"Jangan sampai Penyewaan lahan oleh pihak ketiga memunculkan persoalan hukum. Kita mendorong sesuai alurnya dan aturan yang ada," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Dydik Rudi Prasetya menjelaskan, dalam hasil kunjungan kerja komisi C adalah ada harapan untuk mengelola aset, terutama kebun-kebun milik Dinas Pertanian. Mengingat OPD yang dipimpinnya memiliki 70 kebun dengan luas 599 hektar.
Rudi menjelaskan, dari 70 kebun tidak semua berpotensi karena ada lahan kering yang dapat digunakan palawija dan lahan yang irigasinya digunakan untuk tanaman padi.
"Jadi komici C berpandangan apa yang kita lakukan memang pengelolaan aset belum didukung sepenuhnya oleh pembiayaan yang memadai. Karena keterbatasan sehingga seluruh kebun belum mendapatkan anggaran," tuturnya.
Rudi mengungkapkan bahwa Komisi C meminta agar memanfaatkan aset Dinas Pertanian yang belum bisa dimanfaatkan. Pemanfaatan tersebut dengan dikerjasamakan pihak ketiga.
"Tapi selektif hanya aset yang benar-benar mempunyai atau tidak mempunyai potensi menghasilkan benih. Jadi aset yang potensi aja tidak akan dilepas," tegasnya.
Disisi lain, rata-rata investor maunya ke wilayah yang disukai dan kebun yang potensial. Seperti halnya Kebun Sarang Sari Magetan. "Itu kan ada cafe, nanti dibuat tempat penginapan. Tapi sekarang masih cafe," ungkapnya.
Rudi menyebut sebenarnya Kebun Sarang Sari berpotensi untuk pembudidayaan kentang. Pemerintah Provinsi Jatim hanya memiliki tiga instalasi pembudidaya kentang yakni di Magetan, Pasuruan, dan Probolinggo.
"Satu saya lepas (di Magetan) karena tidak ada anggaran untuk membiayai sana sehingga dianggap Pemprov sebagai aset yang bisa dikerjasamakan," pungkasnya.