Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2024 di Hotel Kusuma Agrowisata Kota Batu
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, sosialisasikan Perda Nomor 10/2024 tentang pencegahan narkoba di Hotel Kusuma Agrowisata, Batu, dengan 120 peserta untuk tingkatkan kesadaran masyarakat.
Kota Batu – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Peredaran Narkoba. Acara ini berlangsung di Hotel Kusuma Agrowisata Resort & Convention, Kawasan Wisata Kusuma Agro, Kota Batu, dengan dihadiri oleh sekitar 120 peserta.
Dalam sambutannya, Dedi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para ibu-ibu yang hadir sebagai tokoh masyarakat, guru, dan pendakwah, agar lebih aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami berharap ibu-ibu yang hadir di sini, yang merupakan tokoh masyarakat, guru, dan pendakwah, dapat menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing. Pencegahan peredaran narkoba harus dimulai dari rumah tangga dan diperluas ke lingkungan sekitar," ujar Dedi, Sabtu (30/11/2024).
Kegiatan ini juga melibatkan penyuluh narkoba serta tokoh masyarakat lainnya untuk memberikan edukasi kepada para peserta. Ditekankan pula pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai penyuluh organik yang dapat memberikan informasi terkait bahaya narkoba secara luas. "Harapan kami, upaya yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dapat menekan angka peredaran narkoba di Jawa Timur secara signifikan. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar ikhtiar ini bisa berjalan maksimal," tutupnya.
Acara ini mendapat respons positif dari para peserta yang mengapresiasi langkah DPRD dalam memberikan perhatian serius terhadap isu narkoba yang semakin mengancam generasi muda.










