gerbang baru nusantara

APBD Jawa Timur 2026 Capai Rp28 Triliun Lebih

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp28,263 triliun.

Anik Hasanah
Rabu, 10 September 2025
Bagikan img img img img
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan nota keuangan (Foto: Humas Dewan Jatim)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp28,263 triliun. Angka ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim saat membacakan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2026.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada 2026 bersumber dari tiga komponen utama. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp17,240 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp10,994 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28,150 miliar,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, total belanja daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp29,257 triliun. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

“Anggaran belanja diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas dan menstimulus Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi, sebagaimana tercantum dalam RKPD, KUA, serta PPAS 2026,” jelas Khofifah di hadapan anggota dewan.

Dengan pendapatan sebesar Rp28,263 triliun dan belanja Rp29,257 triliun, terdapat defisit anggaran sebesar Rp994,016 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui strategi pembiayaan daerah.

Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa pembiayaan daerah diperoleh dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,003 triliun. “Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,176 miliar, maka pembiayaan neto dapat menutup defisit,” terangnya.

Pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI. Utang tersebut sebelumnya digunakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu