Fraksi PKB Jatim ingatkan Pemprov Tidak Bebani Rakyat Kecil dengan Kebijakan Timpang
Fraksi PKB DPRD Jatim menolak rencana penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) dalam RAPBD 2026. Kebijakan ini dinilai timpang karena menguntungkan korporasi besar, sementara rakyat kecil justru menanggung beban retribusi baru.
PKB Kritik Rencana Penghapusan PAB
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jatim agar tidak membebani rakyat kecil dengan kebijakan yang justru menguntungkan korporasi besar. Sikap tegas ini disampaikan sebagai respons atas usulan eksekutif yang ingin menghapus Pajak Alat Berat (PAB) dalam Raperda tentang Perubahan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Ashari, menilai penghapusan PAB menunjukkan keberpihakan yang timpang. Korporasi besar justru mendapat kelonggaran, sementara masyarakat kecil dibebani objek retribusi baru.
“Penghapusan PAB sama saja dengan memberikan karpet merah atau insentif fiskal kepada perusahaan besar, sementara beban baru justru dipikul rakyat kecil,” tegas Ashari dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Nota Keuangan Gubernur atas Raperda Jatim tentang APBD 2026, Senin (29/09/2025).
Lihat juga sikap Fraksi PKB terkait RAPBD 2026.
Potensi Penerimaan Dinilai Tidak Rasional
Ashari mengungkapkan, eksekutif beralasan PAB dihapus karena potensi penerimaannya kecil. Berdasarkan data 2025, dari 244 objek alat berat yang terdaftar, potensi penerimaan PAB hanya Rp7,1 juta.
Namun, Fraksi PKB menemukan kejanggalan. Dari ratusan alat berat tersebut, hanya 16 unit (6,5 persen) yang disertai nilai jual dan perhitungan potensi PAB.
“Sebagian besar kolom Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dan PAB dibiarkan kosong. Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah angka Rp7,1 juta itu riil, atau justru mencerminkan ketidakmampuan pendataan? Menghapus pajak berdasarkan data yang tidak lengkap adalah keputusan gegabah,” jelasnya.
PKB: Jangan Ringankan Korporasi, Bebani Rakyat
Menurut Ashari, alat berat mayoritas dimiliki perusahaan besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri. Karena itu, penghapusan PAB justru meringankan beban korporasi, sementara rakyat dipaksa menanggung retribusi baru.
“Ini ironi kebijakan. Pemprov tampak berbaik hati pada korporasi besar dengan dalih efisiensi, namun tajam ke bawah dengan menambah pungutan yang langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Fraksi PKB menegaskan menolak rencana penghapusan PAB. Mereka meminta Pemprov Jatim menunda usulan tersebut dan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang secara komprehensif terhadap seluruh alat berat di Jawa Timur.
“Kami mendesak agar pemerintah tidak gegabah. Alih-alih menghapus, PAB harus diperbaiki mekanisme pemungutannya. Prinsip keadilan dalam peningkatan PAD adalah menggali potensi dari korporasi, bukan menambah beban rakyat kecil,” pungkas Ashari.
Isu Serupa Disuarakan Fraksi Lain
Selain PKB, sejumlah fraksi lain di DPRD Jatim juga menyoroti persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kebijakan fiskal dalam RAPBD 2026:










