gerbang baru nusantara

Khofifah Bongkar Tiga Perda Lama, Siapkan Aturan Baru Demi Selamatkan Hutan Jatim!

Khofifah Indar Parawansa mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dan mencabut tiga perda lama yang dianggap tidak relevan, untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan di Jawa Timur.

Gegeh Bagus S
Senin, 20 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin (20/10/2025).

Langkah ini disertai usulan pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kebutuhan kehutanan saat ini.


 

Tiga Perda Lama Akan Dicabut

Tiga perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi:

  1. Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan,

  2. Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi,

  3. Perda No. 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.

“Keberadaan tiga perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kehutanan Jawa Timur dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

(Baca Selengkapnya: Rilis Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penjelasan Gubernur )


 

Raperda Baru: Tata Kelola Hutan Terpadu dan Berkelanjutan

Khofifah menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dirancang sebagai payung hukum terpadu yang menyesuaikan pembagian urusan pemerintahan dan perkembangan regulasi nasional. Tujuannya agar tata kelola hutan di Jawa Timur menjadi lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.

“Raperda ini tidak hanya mengatur mengenai pengelolaan hutan, tetapi juga mencakup kecukupan luas kawasan hutan, penutupan hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perhutanan sosial, hingga penyuluhan kehutanan,” jelasnya.

Menurutnya, sasaran utama dari Raperda ini adalah memastikan keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta memperkuat perlindungan lingkungan.


 

Fokus Utama: Perlindungan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengelolaan hutan dalam Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan dan penggunaan lahan, hingga rehabilitasi serta konservasi ekosistem.

“Kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan merupakan ambang batas minimal yang harus dipertahankan pada DAS, pulau, dan provinsi. Ini berdasarkan kondisi biogeofisik, geografis, dan ekologis agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bisa optimal,” terang Khofifah.

Selain itu, pengelolaan DAS menjadi fokus penting mengingat hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan aktivitas manusia yang harus dijaga agar ekosistem tetap lestari.

Sementara aspek penyuluhan kehutanan diarahkan pada proses pembelajaran bagi masyarakat, pelaku usaha, dan aparat terkait guna meningkatkan kesadaran serta kemampuan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Meskipun Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur urusan pemerintahan di bidang kehutanan, namun tetap dibatasi pada suburusan yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu