Fraksi PAN Setujui PT PJU Jadi Perseroda, Soroti Tata Kelola
Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui perubahan PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda dengan catatan pengelolaan BUMD harus profesional, transparan, dan akuntabel.
Fraksi PAN Nilai Perubahan PT PJU Sesuai Regulasi BUMD
SURABAYA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (11/05/2026).
Menurut Abdullah Abu Bakar, Fraksi PAN memahami urgensi perubahan maupun penggantian Peraturan Daerah yang menjadi dasar pembentukan PT Petrogas Jatim Utama, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 yang terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
“Maka terhadap BUMD yang belum menyesuaikan, secara hukum wajib disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk itu, secara yuridis Fraksi PAN memahami urgensi perubahan atau penggantian Perda PT PJU ini,” ujar Abdullah.
DPRD Minta Tata Kelola PJU Lebih Profesional dan Transparan
Abdullah Abu Bakar menegaskan perubahan bentuk hukum tersebut tidak hanya sebatas pergantian nomenklatur, tetapi juga harus menjadi momentum pembenahan tata kelola perusahaan secara menyeluruh sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Fraksi PAN meminta agar PJU Perseroda mampu lebih adaptif, responsif, dan inovatif dalam pengembangan usaha, tidak hanya berfokus pada participating interest (PI).
“Perubahan bentuk hukum harus menjadi momentum memampukan PJU Perseroda menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah,” kata mantan Wali Kota Kediri tersebut.
Terkait participating interest (PI), Fraksi PAN menilai peluang PI sebesar 10 persen merupakan potensi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hulu minyak dan gas (migas).
Abdullah menjelaskan PI merupakan kewajiban maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama yang harus ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karena itu, Fraksi PAN meminta peluang PI tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak berada jauh di bawah batas maksimal.
“Permodalan menjadi kunci sekaligus memastikan posisi tawar karena usaha hulu migas berada dalam wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi C DPRD Jawa Timur perhatikan tata kelola BUMD sebelumnya melalui dukungan terhadap penyertaan modal yang dinilai layak untuk memperkuat perusahaan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah
-
Fraksi Gerindra DPRD Jatim menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan regulasi dan tata kelola perusahaan daerah agar akuntabilitas publik tetap terjaga
Pengelolaan Anak Perusahaan Diminta Dievaluasi Berkala
Selain menyoroti penguatan modal, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur juga meminta pengelolaan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama dilakukan secara terbuka dan dievaluasi secara berkala.
Abdullah Abu Bakar menegaskan pembentukan maupun pengelolaan anak perusahaan harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dengan prinsip tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.
“Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk,” tegasnya.
Ia juga menekankan pembiayaan pendirian anak perusahaan harus sepenuhnya berasal dari keuangan holding PJU Perseroda, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.










