Dukung Raperda Disabilitas, Wagub Emil Soroti Enam Kendala Pemenuhan Hak Disabilitas di Jatim
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkap enam kendala utama pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pembahasan Raperda Disabilitas. Pemprov Jatim mendorong regulasi yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
Pemprov Jatim Dukung Penuh Raperda Disabilitas
SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini dibahas Komisi E DPRD Jawa Timur.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menyampaikan pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni serta dihadiri Ketua DPRD Jatim H. M. Musyafak Rouf, Senin (15/06/2026).
Menurut Emil, Raperda tersebut menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif, progresif, dan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi baru ini sekaligus memperbarui paradigma yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 membawa pergeseran paradigma yang sangat besar. Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang melalui charity-based approach sebagai objek atau penerima bantuan semata, melainkan beralih ke human rights-based approach, yaitu sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara,” ujar Emil.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menegaskan bahwa Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen perlindungan HAM yang inklusif dan mampu menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas
Enam Kendala Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Emil menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara itu, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat sebanyak 1,86 juta penyandang disabilitas hingga Agustus 2025.
Dengan jumlah tersebut, menurut Emil, diperlukan penguatan regulasi agar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan lebih optimal.
Meski Pemprov Jatim telah menjalankan berbagai program, mulai pendidikan inklusif hingga pelatihan vokasional, masih terdapat enam kendala utama yang perlu mendapat perhatian melalui kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Keenam kendala tersebut meliputi aksesibilitas fasilitas publik, penguatan koordinasi lintas sektor, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, akurasi data, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penguatan kolaborasi pentahelix.
“Penguatan sistem pendataan yang akurat dan terintegrasi sangat penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. Selain itu, perlu tersedia wadah pengaduan yang mudah diakses untuk melindungi penyandang disabilitas dari berbagai bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Emil juga menilai isu disabilitas harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya satu instansi tertentu.
Pengawasan Kuota Kerja dan Kolaborasi Jadi Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jatim juga mengusulkan adanya instrumen pengawasan tambahan berupa pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menurut Emil, ketentuan mengenai kewajiban kuota dan sanksi saja belum cukup tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Selain itu, Pemprov mengusulkan penegasan terhadap klausul perusahaan yang menyatakan tidak menemukan penyandang disabilitas yang kompeten untuk direkrut.
“Hal tersebut baru dapat dinyatakan sah setelah perusahaan terbukti melakukan rekrutmen secara terbuka, aksesibel, dan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Emil berharap pembahasan Raperda Disabilitas dapat berjalan sesuai jadwal sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya para penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi E DPRD Jatim mendorong pembentukan Satgas Perda Disabilitas guna memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas
-
Pemprov Jatim menegaskan pentingnya Perda Disabilitas yang lebih inklusif sebagai landasan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di berbagai sektor pembangunan










