gerbang baru nusantara

Bapemperda DPRD Jatim Ajukan Enam Kali Reses dalam Setahun

Bapemperda DPRD Jawa Timur mengusulkan penambahan frekuensi reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang. Usulan tersebut bertujuan memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi representasi DPRD di seluruh wilayah Jawa Timur.

Anik Hasanah
Senin, 15 Juni 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hartono, menyampaikan usulan penambahan frekuensi reses menjadi enam kali dalam setahun guna memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat.

Bapemperda DPRD Jatim Usulkan Penambahan Frekuensi Reses

SURABAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan penambahan jumlah kegiatan reses anggota DPRD menjadi enam kali dalam satu tahun sidang. Saat ini, anggota DPRD Jawa Timur melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun dengan enam titik kegiatan pada setiap masa reses.

Usulan tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hartono, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar pada Senin (15/06/2026).

Menurut Hartono, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus kebutuhan kelembagaan DPRD Jawa Timur dalam memperkuat fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Jadi memang ada beberapa pokok perubahan, salah satunya terkait nomenklatur kendaraan dinas dan rumah dinas. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah usulan penambahan jumlah reses,” ujar Hartono.

Perluas Jangkauan Aspirasi Masyarakat Jawa Timur

Hartono menjelaskan bahwa usulan penambahan frekuensi reses masih dalam tahap pembahasan awal dan akan terus dikaji bersama berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, DPRD Jawa Timur ingin memastikan perubahan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Ini kami usulkan naik dari tiga kali menjadi enam kali. Namun sekali lagi, ini masih penjelasan awal dan akan melalui berbagai tahapan pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Baca Selengkapnya: Aspirasi masyarakat terkait pendidikan dan penguatan ekonomi daerah menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan reses anggota DPRD Jawa Timur di berbagai daerah pemilihan

DPRD Jatim Nilai Jangkauan Reses Masih Terbatas

Hartono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan Bapemperda, selama masa jabatan lima tahun dengan pola tiga kali reses setiap tahun, sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Timur diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar 1,35 juta warga.

Jumlah tersebut setara sekitar 4,3 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu.

Karena itu, DPRD Jawa Timur memandang perlu adanya peningkatan intensitas kegiatan reses agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

“Padahal reses saat ini menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan. Karena itu, masyarakat perlu diberikan kesempatan yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasinya,” imbuh Hartono.

Baca Selengkapnya:

Selain memperluas partisipasi masyarakat, peningkatan frekuensi reses juga diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan pengawalan berbagai persoalan publik yang berkembang di daerah pemilihan.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu