gerbang baru nusantara

Mahasiswa HTN Unej Belajar Proses Pembentukan Perda ke DPRD Jatim

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Jember melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari proses pembentukan peraturan daerah. Dalam dialog bersama Bapemperda DPRD Jatim, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai tahapan legislasi, partisipasi publik, serta mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat.

Fathis Su'ud
Senin, 29 Juni 2026
Bagikan img img img img
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan Batara Goa, berdiskusi dengan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Jember mengenai proses pembentukan peraturan daerah.

SURABAYA — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jember (Unej) melakukan audiensi dan kunjungan edukatif ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari secara langsung proses pembentukan peraturan daerah (Perda). Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa berdiskusi dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan Batara Goa, mengenai tahapan penyusunan regulasi daerah.

Mahasiswa Pelajari Tahapan Pembentukan Perda

Yordan menjelaskan, para mahasiswa ingin memahami secara langsung proses penyusunan Perda, mulai dari pembahasan di DPRD, fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga penerbitan nomor register sebelum Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah.

"Teman-teman mahasiswa ingin belajar bagaimana proses pembuatan Perda yang sesungguhnya. Selama ini mereka mempelajari dari buku-buku dan teori di kampus, lalu datang ke sini untuk mengetahui fakta dan praktik yang terjadi di lapangan," ujar Yordan Batara Goa di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/06/2026).

Dalam diskusi tersebut, mahasiswa juga menanyakan kemungkinan adanya upaya hukum terhadap rancangan Perda sebelum ditetapkan, seperti pengujian ke Mahkamah Agung (MA) maupun mekanisme yang serupa dengan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur itu menjelaskan bahwa langkah tersebut dinilai kurang efektif karena proses politik dalam pembentukan Perda masih bersifat dinamis dan terus mengalami penyempurnaan selama pembahasan.

"Kalau dilakukan upaya hukum sebelum Perda selesai dibahas, justru akan memperlama proses dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Naskah Perda itu masih dinamis, ada perbaikan pertama, kedua, hingga ketiga. Nantinya akan membingungkan, naskah mana yang menjadi objek pengujian," jelas Yordan.

DPRD Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan Perda

Mahasiswa juga menggali informasi mengenai mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat melalui DPRD, khususnya apabila aspirasi yang disampaikan berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Saifudin Zuhri, menyampaikan bahwa berbagai masukan dari kalangan akademisi dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah, terutama terkait penguatan partisipasi publik.

"Yang pasti, bagaimana meningkatkan partisipasi publik dan melibatkan masyarakat lebih banyak lagi dalam proses pembentukan Perda. Peran serta masyarakat harus semakin diperluas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tegas Saifudin Zuhri.

Menurutnya, dialog antara DPRD dan perguruan tinggi menjadi salah satu sarana penting untuk memperkuat kualitas legislasi daerah sekaligus membangun budaya penyusunan kebijakan yang lebih partisipatif.

Ruang Kolaborasi antara Akademisi dan DPRD

Audiensi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses legislasi daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga legislatif dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Timur.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu