Mendesak, Raperda Obat Bahan Alam Dikebut Pembahasannya
Bapemperda DPRD Jatim mempercepat pembahasan Raperda Perlindungan Obat Bahan Alam untuk memperkuat layanan kesehatan tradisional, industri herbal, dan pemanfaatan obat berbahan alam di Jawa Timur.
SURABAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur terus mendorong optimalisasi pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional, khususnya melalui penguatan regulasi terkait Obat Bahan Alam.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menjelaskan arah kebijakan pengembangan obat bahan alam bermuara pada dorongan agar rumah sakit, khususnya rumah sakit provinsi, memiliki dan mengoptimalkan layanan kesehatan tradisional.
“Ya, jadi ujungnya dari obat bahan alam ini, pertama, kita mendorong rumah-rumah sakit, khususnya rumah sakit provinsi, untuk memiliki dan mengoptimalkan layanan kesehatan tradisional,” ujar Yordan, Selasa (18/08/2026).
Bapemperda Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Tradisional
Agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik, Yordan menegaskan perlunya penyusunan petunjuk dan praktik klinis penggunaan obat tradisional di fasilitas kesehatan.
Menurut dia, dalam rancangan pengembangannya, Bapemperda mendorong agar tiga jenis obat tradisional dapat diimplementasikan secara optimal di masyarakat.
“Kami mendorong agar pemerintah mendorong pembinaan terhadap para pedagang dan pembuat jamu, termasuk membekali mereka dengan pengetahuan cara membuat simplisia (bahan tanaman obat yang diolah secara optimal menjadi bahan baku jamu),” sambungnya.
Baca Selengkapnya: Bapemperda DPRD Jatim telah mematangkan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam untuk memperkuat industri herbal, mendukung petani tanaman obat, serta mendorong integrasi layanan berbahan alam di rumah sakit provinsi
Minat Masyarakat terhadap Obat Tradisional Menurun
Yordan menyoroti persoalan utama saat ini, yaitu minat masyarakat terhadap obat tradisional—yang kini secara regulasi disebut sebagai “obat bahan alam”—cenderung mengalami penurunan. Akibatnya, para pedagang jamu, pedagang obat, hingga pabrik obat mengalami kesulitan karena minat publik yang menyusut.
“Sehingga kita harus mulai dari ujungnya, yaitu mengenalkan tentang pentingnya atau khasiat obat tradisional ini,” kata Yordan.
Pengembangan obat bahan alam ini, kata dia, nantinya akan melibatkan sekitar 17 perangkat daerah dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya Dinas Kesehatan, BRIDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BBPOM.
Pelibatan lintas sektor tersebut diperlukan karena pengembangan obat bahan alam tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga pembinaan pelaku usaha, riset, pengembangan bahan baku, industri, hingga pengawasan produk.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim sejak awal pembahasan Raperda menekankan perlindungan obat berbahan alam dari budidaya bahan baku, pengolahan, hingga produk akhir agar berkualitas dan aman
Raperda Baru Diharapkan Tidak Mengulang Persoalan Regulasi Lama
Sebelumnya, pada periode DPRD Jatim sebelumnya, telah lahir perda mengenai obat tradisional yang digodok oleh Komisi E DPRD Jatim.
Dalam perda tersebut, OPD pelaksana adalah Dinas Kesehatan Jatim. Namun, menurut Yordan, regulasi tersebut belum berjalan optimal hingga kemudian muncul pembahasan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam.
Dengan adanya raperda baru, ia menilai regulasi sebelumnya perlu dievaluasi agar tidak menjadi produk yang tidak efektif dalam pelaksanaannya.










