gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dorong Perda Obat Bahan Alam, Cegah Overklaim dan Genjot Hilirisasi Jamu

Bapemperda DPRD Jawa Timur mendorong percepatan Raperda Obat Bahan Alam untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari klaim berlebihan sekaligus mengintegrasikan pengembangan jamu dan obat bahan alam dari hulu hingga hilir.

Adi Suprayitno
Senin, 10 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Ro'aitu Nafif Laha, mendorong percepatan pembahasan Raperda Obat Bahan Alam untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus hilirisasi jamu di Jawa Timur.

SURABAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam. Regulasi tersebut diharapkan dapat menata pengembangan obat bahan alam dari hulu hingga hilir, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari klaim berlebihan terkait produk maupun pengobatan tradisional.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Ro'aitu Nafif Laha, mengatakan potensi obat bahan alam di Jawa Timur sangat besar. Namun, menurutnya, pengelolaannya masih belum terintegrasi secara optimal.

"Obat bahan alam ini selama ini banyak klaim yang berlebihan. Makanya ini didorong bagaimana obat bahan alam ini bisa kita perdakan dan hilirisasinya dapat," ujar Ro'aitu seusai rapat Bapemperda di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (10/08/2026).

Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Overklaim

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tersebut menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah maraknya promosi jamu, obat herbal, dan pengobatan tradisional di media sosial dengan klaim yang dinilai berlebihan.

Menurut Nafif, regulasi daerah diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam melakukan pembinaan dan menindaklanjuti persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat sesuai kewenangannya.

"Kita di media sosial, oh ini pengobatan begini sampai begini, itu kan klaim. Tapi apakah ada peran kita, pemerintah, di situ? Misalkan kalau ini overclaim dan berbahaya untuk masyarakat, kita bisa menindaklanjutinya? Kan enggak bisa," jelasnya.

Ia menilai pemerintah tidak boleh abai terhadap perlindungan masyarakat, khususnya agar warga tidak dirugikan oleh klaim manfaat pengobatan yang belum memiliki dasar yang memadai.

Baca Selengkapnya: Bapemperda DPRD Jatim sebelumnya telah mematangkan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam sebagai upaya memperkuat perlindungan sekaligus pengembangan potensi obat bahan alam di Jawa Timur

Raperda Masuk Tahap Finalisasi

Ro'aitu menyebut pembahasan Raperda telah dilakukan sebanyak tiga kali dan kini memasuki tahap finalisasi. Bapemperda menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada 2026.

Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk aspek perlindungan masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem obat bahan alam yang terintegrasi, mulai dari produksi bahan baku, pengembangan produk, promosi, hingga pemanfaatannya.

Karena itu, pembahasan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan obat bahan alam.

"Ini tadi sudah kita bahas sampai kepada peran serta dinas pariwisata, kemudian Brida, kemudian juga dari Dinas Informatika karena ini saling keterkaitan. Kenapa keterkaitan? Kita harus meng-up atau kita membuat jamu alam ini bisa dikenal masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika," katanya.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya telah menyiapkan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam untuk memberikan landasan bagi perlindungan dan pengembangan potensi obat tradisional di Jawa Timur

Dorong Hilirisasi Jamu dan Obat Bahan Alam

Nafif menilai pengembangan obat bahan alam membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Dinas yang membidangi pariwisata, misalnya, dapat mengambil peran dalam mengenalkan produk obat bahan alam melalui desa wisata. Sementara perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika dapat mendukung promosi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Di sektor kesehatan, ia berharap pemanfaatan obat bahan alam dapat dikembangkan lebih jauh melalui fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan ikut membuka peluang hilirisasi dan memperluas pasar bagi pelaku usaha.

Nafif mencontohkan pengembangan layanan pengobatan berbahan alam di Tawangmangu, Jawa Tengah, yang menurutnya mampu menarik masyarakat dari berbagai daerah.

"Itu sangat disukai oleh masyarakat dan banyak yang cocok dengan pengobatan alam tersebut. Bahkan kita ke sana itu banyak dari luar provinsi yang ke sana," ungkapnya.

Menurut Nafif, pendekatan serupa dapat menjadi referensi bagi Jawa Timur dalam mengembangkan potensi obat bahan alam dengan tetap menyesuaikan regulasi dan kebutuhan daerah.

Harap Layanan Obat Bahan Alam Berkembang di Daerah

Nafif berharap pengembangan layanan berbasis obat bahan alam nantinya tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah. Menurutnya, saat ini layanan sejenis di Jawa Timur antara lain terdapat di Kota Batu dan ke depan diharapkan dapat dikembangkan lebih luas di kabupaten/kota.

"Semoga di Jawa Timur ini kita bisa mengadakan pengobatan herbal atau pengobatan bahan alam, bisa kita wujudkan dengan baik. Walaupun hari ini masih ada di Kota Batu," pungkasnya.

Ia menegaskan Raperda Obat Bahan Alam tidak semata-mata ditujukan bagi petani maupun pelaku industri. Regulasi tersebut diharapkan mampu membangun keterhubungan berbagai pemangku kepentingan sehingga ekosistem obat bahan alam di Jawa Timur dapat berkembang secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Baca Selengkapnya: Pembahasan Raperda Obat Bahan Alam menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi DPRD Jatim pada 2026, di tengah target penyelesaian sejumlah rancangan perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah

Dengan regulasi yang lebih terintegrasi, pengembangan obat bahan alam diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat pelaku usaha, serta mendorong hilirisasi potensi jamu dan obat bahan alam Jawa Timur. (Adi)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu