Bapemperda, Komisi A dan Komisi D Sepakat Bikin Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi
DPRD Jawa Timur melalui Bapemperda, Komisi A, dan Komisi D sepakat menyusun perda layanan transportasi sewa berbasis aplikasi untuk melindungi pengemudi ojek daring dan konsumen.
DPRD Jatim Bahas Aspirasi Driver Ojol dan Dugaan Pelanggaran Aplikator
SURABAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, serta perwakilan Dobrak Jatim.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut aspirasi puluhan ribu pengemudi ojek daring (online) terkait dugaan pelanggaran aplikator angkutan sewa khusus (ASK) yang dinilai merugikan mitra pengemudi di Jawa Timur.
Koordinator Dobrak Jatim, Rico, menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan saat aksi unjuk rasa beberapa hari sebelumnya.
“Tuntutan kami meliputi pembuatan perda sanksi untuk aplikator transportasi online, pemberian sanksi sosial dan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta penghapusan tarif ilegal sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/514/KPTS/013/2023,” ujarnya dalam rapat koordinasi, Selasa (5/5/2026).
Rico menyebut para pengemudi ojek daring telah memperjuangkan persoalan tersebut selama hampir 10 tahun. Namun, hingga kini belum ada sanksi tegas terhadap perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar aturan tarif transportasi daring di Jawa Timur.
“Kalau pasar bebas dan perang tarif antar-aplikator ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya mitra pengemudi ojek daring, tetapi juga konsumen di Jawa Timur,” tegas Rico.
DPRD Jatim Sepakat Susun Perda Transportasi Online
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, menegaskan pihaknya berupaya mengakomodasi aspirasi pengemudi ojek daring sekaligus mencari akar persoalan belum adanya sanksi terhadap aplikator yang melanggar aturan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dua kali mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital terkait permintaan sanksi bagi aplikator yang terbukti melanggar ketentuan tarif ojek daring.
“Hasilnya, kami sepakat agar Gubernur Jawa Timur kembali bersurat ke Kementerian Komdigi untuk meminta penerbitan sanksi terhadap aplikator yang terbukti melanggar,” ujar Yordan Batara Goa.
DPRD Jawa Timur juga meminta Dishub Jatim sebagai ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik segera membuat rekomendasi kepada gubernur agar langkah penegakan aturan dapat segera dilakukan.
Selain itu, DPRD Jawa Timur sepakat menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
“Provinsi Lampung sudah memiliki perda. Bahkan Provinsi Bali sedang membahas peningkatan aturan dari pergub menjadi perda. Kenapa Jawa Timur tidak bisa membuat perda serupa,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi D DPRD Jawa Timur tengah mendorong pembentukan Undang-Undang Transportasi Online untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pengemudi dan aplikator
-
Komisi D DPRD Jatim menilai Perpres perlindungan pekerja transportasi online menjadi momentum memperkuat kesejahteraan dan kepastian hukum driver ojol
-
DPRD Jawa Timur mendesak pembentukan Undang-Undang Transportasi Online guna mencegah eksploitasi terhadap pengemudi oleh aplikator dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil bagi driver ojol
Perlindungan Driver Ojol Jadi Fokus DPRD Jatim
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mengapresiasi langkah Dobrak Jatim yang aktif memberikan masukan terkait penyusunan naskah akademik Raperda layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
“Komisi D siap jika diberi tanggung jawab membahas raperda ini. Persoalan ojek daring menjadi kewenangan Komisi D sebagai mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A sebagai mitra kerja Diskominfo Jatim,” ujar Abdul Halim.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jawa Timur, Dr. Victor Immanuel Nella, menegaskan penyusunan raperda tersebut sangat memungkinkan dilakukan karena telah terdapat yurisprudensi di Provinsi Lampung dan Bali.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tengah dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga membuka peluang penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan transportasi daring.
“Saya optimistis gubernur nantinya dapat diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan,” pungkasnya.










