Penumpang Trans Jatim Rawan Kejahatan, DPRD Jatim Dorong Penambahan Petugas Keamanan
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Raden Harisandi Savari, mendorong penempatan petugas keamanan di bus Trans Jatim sebagai langkah preventif mencegah tindak kriminal setelah kasus pencopetan yang menimpa seorang penumpang di Gresik.
SURABAYA — Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Raden Harisandi Savari, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur untuk menambah petugas keamanan di armada Trans Jatim sebagai langkah preventif mencegah tindak kriminal di transportasi publik.
Usulan tersebut disampaikan menyusul kasus pencopetan yang dialami seorang penumpang Trans Jatim di Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu.
DPRD Jatim Usulkan Sinergi Dishub dan Polda Jatim
Menurut Harisandi, penempatan petugas keamanan di dalam bus dapat meningkatkan rasa aman penumpang sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminal.
Ia mencontohkan sistem pengamanan yang pernah diterapkan pada moda transportasi kereta api melalui keberadaan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
"Dulu di kereta selalu ditempatkan petugas keamanan, misalnya polisi. Ada istilah Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Alangkah baiknya Dishub bersinergi dengan Polda Jawa Timur dan jajarannya untuk menempatkan satu personel di Trans Jatim sebagai langkah antisipasi tindak kriminal," ujarnya, Jumat (03/07/2026).
CCTV Dinilai Sudah Memadai, Pengamanan Tetap Perlu Diperkuat
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai fasilitas pengamanan di dalam armada Trans Jatim sebenarnya telah cukup memadai, termasuk keberadaan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV).
Karena itu, menurutnya, kasus pencopetan yang terjadi tidak dapat dijadikan indikator bahwa sistem keamanan Trans Jatim lemah.
"Di dalam bus sudah tersedia CCTV dan berbagai perangkat pendukung keamanan. Jadi, peristiwa tersebut bukan merupakan kelemahan sistem Trans Jatim," jelasnya.
Meski demikian, Harisandi berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa penumpang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika menggunakan transportasi umum dengan menjaga barang bawaan dan menghindari menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Pelaku Pencopetan Telah Ditangkap
Sebelumnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap seorang pria berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang diduga melakukan pencopetan terhadap seorang penumpang Trans Jatim.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang sekitar Rp30,65 juta yang ditarik dari rekening bank menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Selengkapnya:
-
Harapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur demi pelayanan publik POLRI yang lebih presisi dan humanis di momen HUT Bhayangkara ke-80
-
DPRD Jawa Timur juga mengusulkan pengembangan layanan Trans Jatim hingga kawasan Tapal Kuda guna memperluas akses transportasi publik yang aman dan terjangkau
-
Harapan Wakil Ketua Komisi A agar POLRI semakin dekat dengan masyarakat










