gerbang baru nusantara

Perda P4GN Diuji Kasus Narkoba 3,37 Ton, DPRD Jatim Minta Implementasi Tak Sekadar Formalitas

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Sumardi meminta implementasi Perda P4GN dievaluasi dan diperkuat setelah pengungkapan 3,37 ton narkotika di Gresik. Menurutnya, regulasi harus diwujudkan melalui aksi nyata hingga tingkat masyarakat.

Gegeh Bagus S
Jumat, 03 Juli 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, meminta implementasi Perda P4GN diperkuat pascapengungkapan 3,37 ton narkotika di Kabupaten Gresik.

DPRD Jatim Dorong Evaluasi Implementasi Perda P4GN Pascapengungkapan Narkotika di Gresik

SURABAYA — Terungkapnya penyelundupan sekitar 3,37 ton narkotika jenis ganja (cannabis buds) asal Thailand di sebuah gudang kawasan pergudangan Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur.

Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk menguji efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, menegaskan bahwa keberadaan Perda P4GN harus mampu memberikan dampak nyata dalam mencegah masuk dan meluasnya peredaran gelap narkotika.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di seluruh lapisan masyarakat.

"Kasus penyelundupan ganja dalam jumlah sangat besar di Gresik ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih sangat serius. Karena itu, implementasi Perda P4GN harus dievaluasi. Jangan sampai perda hanya menjadi formalitas administratif tanpa pelaksanaan yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (03/07/2026).

Ia menilai efektivitas Perda P4GN dapat diukur dari konsistensi pelaksanaan program pencegahan, mulai dari lingkungan keluarga, desa dan kelurahan, sekolah, perguruan tinggi, hingga dunia usaha.

Menurut Sumardi, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan edukasi bahaya narkoba, deteksi dini, serta pembentukan lingkungan yang bersih dari narkotika benar-benar berjalan sesuai amanat perda.

"Perlawanan terhadap narkoba tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum dan BNN. Pemerintah daerah, sekolah, kampus, perusahaan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah desa harus menjadi bagian dari gerakan bersama melawan narkoba," tegasnya.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim mendorong penguatan sinergi tiga pilar dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan keluarga

Evaluasi Berkala dan Pencegahan Hingga Tingkat Akar Rumput

Sumardi juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda P4GN di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas program pencegahan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan.

"Kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi. Pencegahan jauh lebih efektif jika dilakukan sejak dini melalui pendidikan, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Implementasi perda harus menyentuh hingga tingkat akar rumput," katanya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan sekitar 3,37 ton ganja asal Thailand.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery hingga berhasil mengamankan barang bukti di sebuah gudang kawasan pergudangan Kabupaten Gresik.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa tim gabungan awalnya menerima informasi mengenai kontainer mencurigakan yang berasal dari Thailand sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah koper dan kardus berlapis latex yang berisi paket ganja. Selanjutnya dilakukan analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lainnya hingga mengarah pada pengiriman kontainer menuju Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia sekaligus memperkuat urgensi implementasi Perda P4GN secara konsisten di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu