Komisi D DPRD Jatim Desak Reformasi Total Dinas ESDM, Perizinan Tambang Jadi Sorotan
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak reformasi menyeluruh di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur setelah menyoroti penurunan serapan anggaran, capaian PAD, serta persoalan tata kelola perizinan pertambangan. DPRD juga mendorong digitalisasi perizinan, pembentukan Satgas Pengawasan Tambang, dan penyusunan basis data pertambangan yang lebih akurat.
SURABAYA — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Selain mencatat penurunan serapan anggaran dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi D juga mendesak reformasi tata kelola perizinan pasca terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Siadi, saat membacakan laporan komisi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/07/2026).
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memperoleh pagu anggaran sebesar Rp73,14 miliar dengan realisasi Rp68,446 miliar atau 93,58 persen.
Angka tersebut menurun dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang mencapai realisasi 95,87 persen.
Selain itu, capaian PAD juga mengalami penurunan signifikan. Dari target Rp2,1 miliar, Dinas ESDM hanya merealisasikan Rp1,535 miliar atau 73,11 persen.
"Padahal pada 2024, instansi tersebut berhasil melampaui target dengan realisasi Rp2,159 miliar atau 107,95 persen," ungkap Siadi.
Reformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Prioritas
Melihat kondisi tersebut, Komisi D menilai diperlukan langkah pembenahan secara menyeluruh, terutama pada tata kelola perizinan sektor energi dan pertambangan.
Komisi D juga menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan.
Menurut Siadi, peristiwa tersebut harus menjadi momentum memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Diperlukan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan budaya integritas, terutama pada sektor perizinan pertambangan, air tanah, dan energi," ujarnya.
Komisi D mendorong digitalisasi layanan perizinan untuk meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dan petugas. Selain itu, DPRD meminta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan pengawasan eksternal, penyederhanaan regulasi, optimalisasi sistem whistleblowing, hingga penguatan integritas sumber daya manusia di lingkungan Dinas ESDM.
Komisi D juga meminta Dinas ESDM mengoptimalkan potensi sektor energi dan sumber daya mineral guna meningkatkan PAD pada Tahun Anggaran 2026.
Baca Selengkapnya: Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur juga menyoroti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas ESDM sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan tata kelola sektor energi
DPRD Dorong Satgas Pengawasan Tambang
Sorotan Komisi D juga tertuju pada aktivitas pertambangan di Jawa Timur. DPRD mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tambang yang tidak hanya bertugas menertibkan tambang ilegal, tetapi juga mengawasi perusahaan pemegang izin agar tidak melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah konsesi.
Selain itu, Dinas ESDM diminta segera melakukan pendataan riil terhadap seluruh usaha pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Komisi D juga menyoroti masih adanya rumah tangga di Jawa Timur yang belum menikmati akses listrik. Karena itu, Dinas ESDM diminta menyusun rencana aksi yang terukur dengan target peningkatan rasio elektrifikasi setiap tahun.
Sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan pertambangan yang dikeluhkan masyarakat, Komisi D mendesak digelarnya pertemuan tripartit yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan solusi atas berbagai persoalan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan, seperti di kawasan Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo, Asta Tinggi Kabupaten Sumenep, Kabupaten Magetan, hingga Kabupaten Kediri.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya mendesak evaluasi sistem Online Single Submission (OSS) setelah mencuat dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di Dinas ESDM sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perizinan
Tata Kelola Tambang Harus Transparan dan Akuntabel
Komisi D menegaskan seluruh rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi dan pertambangan agar semakin transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
"Seluruh rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi dan pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.










