Apresiasi Pendapatan Jatim 2025 Lampaui Target, Komisi C DPRD Jatim Minta Evaluasi Direksi BUMD yang Minim Kontribusi
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan melampaui target pendapatan daerah tahun 2025. Namun, DPRD meminta evaluasi terhadap direksi dan komisaris BUMD yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, serta mendorong digitalisasi pengelolaan aset daerah.
SURABAYA — Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-15 kalinya atau 11 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, Komisi C memberikan sejumlah catatan kritis terkait realisasi anggaran, kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengelolaan aset daerah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartono, saat membacakan laporan hasil pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Deni Wicaksono serta dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur M.H. Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Hidayat, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Jumat (10/07/2026).
Pendapatan Daerah Lampaui Target, BUMD Tetap Jadi Sorotan
Hartono menjelaskan, pendapatan daerah Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target Rp28,55 triliun, sehingga terdapat pelampauan sebesar Rp1,32 triliun.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp31,20 triliun atau 93,8 persen dari pagu Rp33,25 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp1,31 triliun.
Meski seluruh BUMD memenuhi target penyetoran PAD, Komisi C menilai kontribusi tersebut masih didominasi oleh dua perusahaan, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Dari total kontribusi PAD BUMD sebesar Rp488,61 miliar, Bank Jatim menyumbang Rp420 miliar, disusul PT Petrogas Jatim Utama sebesar Rp34 miliar. Sementara itu, kontribusi BUMD lainnya relatif jauh lebih kecil, yakni PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) sebesar Rp17,9 miliar, PT BPR Jatim Rp9,61 miliar, PT Jamkrida Jatim Rp2,50 miliar, PT Jatim Grha Utama (JGU) Rp1,71 miliar, PT Panca Wira Usaha (PWU) Rp1,65 miliar, dan PT Air Bersih Jatim Rp1,23 miliar.
"Ini yang kita sayangkan. Karena itu kami meminta Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali mengevaluasi secara menyeluruh jajaran direksi dan komisaris BUMD yang kinerjanya masih terbatas," ujar Hartono.
Baca Selengkapnya: Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur juga menyoroti kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah secara berkelanjutan
Digitalisasi Aset dan Mitigasi Fiskal
Komisi C juga mendesak digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan (idle asset) melalui skema kemitraan produktif bersama BUMD maupun pihak swasta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Jawa Timur di masa mendatang.
Selain itu, Komisi C menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bapenda Jawa Timur berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp13,59 triliun atau 104,58 persen dari target Rp12,99 triliun. Namun, Komisi C mengingatkan perlunya langkah mitigasi menghadapi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Bapenda diminta bersiap melakukan langkah mitigasi menyusul bergulirnya revisi UU HKPD di DPR RI agar stabilitas fiskal Jawa Timur tetap terjaga," katanya.
Untuk BPKAD, Komisi C mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp12,12 triliun atau 100,32 persen. DPRD meminta percepatan sertifikasi dan inventarisasi aset daerah guna m0enindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sekaligus menghindari sengketa hukum.
Baca Selengkapnya: Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur juga mendorong optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta peningkatan PAD sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah
Investasi Harus Diperluas ke Sektor Produktif
Komisi C mencatat realisasi investasi melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Timur mencapai Rp147,7 triliun, melampaui target Rp147,5 triliun.
Meski demikian, DPRD mendorong agar investasi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor industri dan jasa, tetapi juga diarahkan ke sektor pertanian, ketahanan pangan, hilirisasi agroindustri, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di akhir laporannya, Komisi C menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi pendapatannya belum optimal agar segera melakukan pembenahan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur juga menyoroti perlunya optimalisasi pengelolaan aset daerah, termasuk aset olahraga, agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD










