Pansus DPRD Jatim Usulkan Penambahan Titik Reses demi Perluas Jangkauan Aspirasi Masyarakat
Ketua Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur Abdullah Abu Bakar menyampaikan usulan penambahan titik reses sebagai upaya memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan yang luas dan wilayah kepulauan.
Pansus Ungkapkan Kebutuhan Penambahan Titik Reses Berdasarkan Proporsi Populasi Provinsi Jawa Timur
SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur yang membahas perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD mengusulkan penambahan titik reses guna memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat. Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dikaji lebih lanjut.
Ketua Pansus, Abdullah Abu Bakar, mengatakan seluruh anggota pansus memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya penambahan titik reses, terutama untuk menjangkau daerah pemilihan yang luas maupun wilayah kepulauan.
"Ada yang dapilnya luas dan wilayah kepulauan. Tentunya itu perlu dijangkau. Selama ini untuk daerah yang jauh masih terbentur jarak dan waktu sehingga belum maksimal menyapa masyarakat," ujar Abdullah Abu Bakar, Senin (3/8/2026).
Penambahan Titik sebagai Langkah Strategis Penguatan Penyerapan Aspirasi
Mantan Wali Kota Kediri tersebut menjelaskan, pada awal pembahasan pansus sempat mengusulkan penambahan jumlah pelaksanaan reses dalam satu tahun. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, forum akhirnya menyepakati usulan penambahan titik reses sebagai alternatif yang lebih realistis.
Menurutnya, keterbatasan jumlah titik reses selama ini menyebabkan anggota DPRD belum dapat menjangkau seluruh masyarakat di daerah pemilihannya.
"Kalau kita hitung dalam satu tahun pelaksanaan reses, anggota DPRD Jawa Timur baru bertemu sekitar tiga sampai empat persen masyarakat. Tentu angka ini masih sangat kecil sehingga perlu ada penambahan titik reses," katanya.
Bentuk Penyesuaian dengan Perubahan Peraturan yang Lebih Tinggi
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pembahasan pansus diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus mengevaluasi mekanisme pelaksanaan kegiatan kedewanan agar semakin efektif dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Salah satu materi yang dibahas meliputi usulan penambahan frekuensi maupun titik pelaksanaan reses agar penyerapan aspirasi masyarakat dapat berlangsung lebih optimal, terutama di daerah yang memiliki karakteristik geografis luas dan sulit dijangkau.
Aspirasi Masyarakat Diharapkan Lebih Terakomodasi
Abdullah berharap usulan yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi mengenai pelaksanaan reses anggota DPRD.
Menurutnya, semakin luas jangkauan reses, semakin besar pula kesempatan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Baca Selengkapnya:
-
Blegur Wakil Ketua 3 DPRD Jatim sampaikan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 ini sebagai penguatan penyerapan aspirasi masyarakat dalam reses mengingat aspirasi yang bisa termasuk dalam pokir hanya bersumber dari reses
-
Juru Bicara Pansus, Nurul Huda, sampaikan bahwa perubahan perda hak keuangan berlatarbelakang penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi
-
Juru Bicara Bapemperda Hartono Ungkapkan Kebutuhan Perluasan Jangkauan Serapan Aspirasi










