Pansus DPRD Jatim Konsultasi ke Kemendagri Sebelum Tambah Titik Reses
Pansus DPRD Jatim berkonsultasi dengan Kemendagri terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mencakup kajian penambahan titik atau jadwal reses.
SURABAYA — Upaya DPRD Jawa Timur mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kini menunggu masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus, Abdullah Abu Bakar, bersama rombongan melakukan konsultasi ke Kemendagri pada Rabu (12/08/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang salah satu fokusnya berkaitan dengan penambahan titik atau jadwal reses anggota DPRD.
Abdullah Abu Bakar yang akrab disapa Mas Abe mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memastikan substansi perubahan Perda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kami menyampaikan Raperdanya tersebut karena memang ada perubahan yang harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mas Abe saat dikonfirmasi, Kamis (13/08/2026).
Pansus DPRD Jatim Perhatikan Telaah Kemendagri
Menurutnya, Kemendagri pada prinsipnya menerima berbagai masukan yang disampaikan Pansus DPRD Jatim. Namun, masukan tersebut masih harus dibahas secara internal sebelum pihak kementerian memberikan jawaban resmi.
“Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menerima masukan-masukan. Namun, tetap akan dikoordinasikan dan tentu akan dirapatkan di dalam divisi-divisi mereka,” jelasnya.
Konsultasi tersebut menjadi bagian penting sebelum Pansus mengambil keputusan mengenai substansi perubahan Perda. Dengan demikian, rencana penambahan titik atau jadwal reses belum menjadi keputusan final dan masih menunggu hasil telaah Kemendagri.
Penambahan Titik Reses untuk Optimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana mengoptimalkan kegiatan reses agar anggota DPRD dapat lebih maksimal menjangkau masyarakat dan menyerap persoalan yang berkembang di daerah pemilihannya.
Penambahan titik atau jadwal reses dinilai perlu dikaji secara matang, mengingat kegiatan tersebut menjadi salah satu instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Baca Selengkapnya: Pembahasan mengenai penambahan titik reses menjadi titik fokus bagi Pansus DPRD Jatim dalam perubahan Perda terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD
Masukan Kemendagri Akan Mengarahkan Keputusan Substansi Perubahan Perda
Meski demikian, Mas Abe menegaskan keputusan terkait substansi perubahan Perda masih menunggu hasil telaah dan koordinasi dari Kemendagri.
“Kami menunggu dari Kementerian Dalam Negeri kira-kira seperti itu. Insya Allah nanti mungkin kurang lebih sebelum tanggal 20 Agustus, atau mungkin bisa jadi sampai tanggal 20 Agustus,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pansus DPRD Jatim masih menempatkan konsultasi dengan Kemendagri sebagai bagian dari proses pembahasan sebelum menentukan substansi final perubahan Perda, khususnya terkait rencana penambahan titik atau jadwal reses.










