gerbang baru nusantara

Pansus DPRD Jatim Usulkan Tambahan Waktu Reses untuk Daerah Sulit Dijangkau

Pansus DPRD Jatim mengusulkan perluasan fasilitas reses, termasuk uang harian peserta dan tambahan waktu hingga enam hari bagi daerah pemilihan yang sulit dijangkau.

Adi Suprayitno
Rabu, 26 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Pansus DPRD Jatim Agus Cahyono menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Perda terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Fasilitas Reses Diusulkan Lebih Lengkap

SURABAYA — Skema pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur akan disesuaikan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim mengusulkan perluasan komponen fasilitasi sarana dan prasarana reses, mulai dari penyediaan alat tulis kantor (ATK), penunjang kegiatan, hingga alokasi uang harian untuk peserta reses.

Usulan itu disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Jatim, Agus Cahyono, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.

Agus menjelaskan, perluasan fasilitasi tertuang dalam rumusan revisi Pasal 15 ayat (5) draf Raperda. Dalam pasal tersebut, fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan reses diperluas menjadi sewa tempat dan/atau perlengkapannya, konsumsi berupa makanan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian untuk peserta reses, serta penunjang kegiatan reses untuk mencapai target kinerja pelaksanaan reses.

Baca Selengkapnya: Usulan penambahan reses untuk memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat

Untuk komponen uang harian peserta, penganggarannya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya yang mengatur satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor.

Uang Harian Peserta Bukan Insentif Anggota Dewan

Agus menegaskan agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Menurutnya, uang harian peserta murni dialokasikan sebagai biaya penunjang kegiatan, bukan insentif atau tambahan pendapatan bagi anggota dewan.

"Dalam konteks reses, uang harian dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses, bukan uang saku, uang hadir, honorarium, atau insentif bagi peserta reses. Fasilitasi ini ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan, bukan tambahan penghasilan pimpinan atau anggota DPRD," urai legislator Fraksi PKS itu.

Agar akuntabel, Pansus merekomendasikan seluruh rincian teknis penyediaan, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban fasilitasi reses diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

"Delegasi ini penting agar norma pokok dan jenis fasilitasi ditetapkan pada tingkat perda, sedangkan teknis operasional dapat mengikuti perkembangan standar harga, sistem pengadaan barang dan jasa, mekanisme pembayaran, dan sistem pengelolaan keuangan daerah," paparnya.

Baca Selengkapnya: Konsultasi Pansus DPRD Jatim dengan Kemendagri mengenai perubahan mekanisme reses

Tambahan Waktu untuk Daerah Sulit Dijangkau

Selain menambah komponen sarana dan prasarana serta uang harian, draf Raperda juga memberi fleksibilitas durasi reses. Norma awal tetap paling lama delapan hari. Namun, usulan Pasal 14 ayat (2a) membuka ruang penambahan masa reses paling lama enam hari khusus untuk daerah pemilihan dengan kondisi alam terpencil atau sulit dijangkau.

"Kebutuhan tambahan masa reses tersebut mempunyai dasar empiris yang kuat karena pada sebagian daerah pemilihan akses menuju lokasi reses tergantung pada penyeberangan, perpindahan moda transportasi, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan," jelasnya.

"Karena itu, tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses," sambung Agus.

Baca Selengkapnya: Pelaksanaan reses sebagai ruang penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan

Dengan skema baru ini, DPRD Jatim berharap pelaksanaan reses bisa lebih efektif, menjangkau lebih luas, dan hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu