gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Pastikan Kuota 2 Persen Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Komisi E DPRD Jatim mendorong Pemprov memastikan kuota kerja 2 persen bagi penyandang disabilitas melalui rekrutmen yang inklusif dan sesuai kebutuhan.

Wanto
Senin, 31 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mendorong pemenuhan kuota kerja 2 persen bagi penyandang disabilitas di lingkungan pemerintah dan BUMD.

DPRD Jatim Dorong Penguatan Layanan dan Aksesibilitas Disabilitas

SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menyiapkan aturan pelaksana, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan secara nyata.

Pada 31 Agustus 2026, Raperda Disabilitas masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Komisi E DPRD Jatim menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan pembahasan Raperda terkait disabilitas telah berjalan dengan baik. DPRD Jatim juga melibatkan kelompok difabel untuk memastikan substansi aturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Alhamdulillah pembahasan itu sangat baik, teman-teman koalisi difabel saya minta datang hari ini untuk memastikan pada mereka bahwa Perda ini berjalan. Nanti tinggal pergubnya, kami sudah sekaligus mendorong pemprov untuk menyusun pergubnya," kata Sri Untari ditemui usai menyampaikan laporan Komisi E dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Komisi atas Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2026 di DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Komisi Disabilitas Didorong Perkuat Pengawasan

Sri Untari juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas komunikasi yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya dengan menghadirkan juru bahasa isyarat ketika kelompok difabel mengakses layanan di lingkungan pemerintahan.

"Yang mana pakai kursi roda, nanti saya minta di sini ada juru bicara isyarat supaya kalau mereka pada datang mereka bisa," ucapnya.

Sri Untari mengatakan Pergub nantinya perlu memperkuat mekanisme layanan sekaligus memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda dapat dilaksanakan. DPRD Jatim juga mendorong pembentukan Komisi Disabilitas sebagai salah satu instrumen pengawasan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Yang perlu diperkuat di Pergub adalah mekanisme layanan, memastikan bahwa itu betul-betul akan bisa dilakukan. Makanya kami ada klausul tentang klausul tentang komisi disabilitas kenapa kami pilih kata komisi bukan dewan karena kata komisi itu lebih kuat daripada dewan," tegas dia.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas sebagai instrumen untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur

Menurut dia, penggunaan istilah komisi memberikan posisi yang lebih kuat dibandingkan dewan yang cenderung bersifat koordinatif.

"Kalau dewan disabilitas daerah itu sifatnya koordinatif, tetapi kalau komisi itu bisa imperatif, bisa untuk memberikan berbagai upaya, penegakan hukumnya itu bisa dijalankan," paparnya.

Rekrutmen Diminta Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi

Selain aksesibilitas, DPRD Jatim juga menyoroti pentingnya peningkatan kesiapan dan kompetensi penyandang disabilitas agar dapat masuk ke dunia kerja sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Selengkapnya:

Sri Untari menilai pemerintah dapat berperan dalam membantu menyiapkan keterampilan penyandang disabilitas sebelum mereka memasuki dunia kerja.

"Contoh yang di sini saja itu makanya teman-teman difabel juga saya minta untuk mempersiapkan diri. Nah, cara mempersiapkan diri itu bisa juga dibantu oleh pemerintah. Nah, program persiapan diri mereka itulah yang dibutuhkan," ujar dia.

Ia mencontohkan sejumlah pekerjaan administratif yang dapat dilakukan penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan fisik dan keterampilan yang dimiliki.

"Misalkan menjadi juru ketik kan bisa kalau misalkan dia tunarungu, tapi tangannya enak kan masih bisa. Kalau misalkan dia tulisannya bagus, tapi kemudian dia hanya tidak bisa berbicara saja kan bisa dengan bahasa isyarat," kata Sri Untari.

Dengan demikian, Sri Untari menyatakan bahwa penyandang disabilitas dinilai memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam dunia kerja apabila diberikan kesempatan dan dukungan yang tepat.

"Artinya, mereka bisa bekerja di bidang-bidang administrasi, ya jangan dikasih yang yang berat-berat, maka yang dibutuhkan itu adalah open mind dari seluruh masyarakat kita supaya memandang disabilitas bukan beban, tapi mereka adalah bagian daripada partisipasi masyarakat di mana semuanya punya hak yang sama," bebernya.

Pada sisi lain, DPRD Jatim juga mendorong implementasi kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas dalam kesempatan kerja di lingkungan pemerintahan. Sri Untari berharap ketentuan tersebut benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

"Nah, kami ingin memastikan 2 persen itu terjadi," jelasnya.

Untuk mewujudkan target tersebut, DPRD Jatim akan mendorong agar proses rekrutmen disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas.

"Untuk itu nanti kami pesan pada teman-teman Komisi A agar BKD menyiapkan proses rekrutmen itu yang sesuai dengan kebutuhan dan jangan disamakan dong rekrutmen dengan yang yang fisiknya memang normal begitu, lalu di BUMD," terang dia.

Pemerintah Didorong Menjadi Contoh Rekrutmen Inklusif

Sri Untari menilai pemerintah harus menjadi contoh dalam membuka kesempatan kerja yang inklusif. Implementasi di lingkungan Pemprov Jatim dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat mendorong sektor swasta melakukan langkah serupa.

"Kalau itu nanti berjalan dengan baik saya kira swasta juga akan ikut. Maka pemerintah harus memberikan contoh dan yang kasih contoh siapa? Pemerintah Jawa Timur bersama dengan BUMD Jawa Timur," pintanya.

Untuk memastikan ketentuan dalam Raperda berjalan, Sri Untari menekankan bahwa terdapat mekanisme sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi tersebut, menurut dia, diberikan secara bertahap hingga dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

"Ada di situ (Perda) mulai teguran lisan, tertulis, kemudian sampai pencabutan izin usaha. Jadi kami ingin memastikan itu supaya yang namanya human rights sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service," pungkasnya. (Wan)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu