Fraksi NasDem Jatim Setujui Penyertaan Modal Jamkrida, Tekankan Dampak Nyata bagi UMKM
Fraksi NasDem DPRD Jatim menyetujui Raperda penyertaan modal Jamkrida dan meminta tambahan modal Rp100 miliar berdampak nyata terhadap akses pembiayaan UMKM.
SURABAYA — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Atas nama restorasi, dengan mengucap Bismillahirrahmannirrahim, Fraksi Partai NasDem menyatakan menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Jajuk Rendra Kresna, dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026).
NasDem Minta Penyertaan Modal Berdampak Nyata bagi UMKM
Kendati memberikan lampu hijau, NasDem juga menyampaikan sejumlah catatan. Jajuk menegaskan bahwa keberhasilan penyertaan modal tidak hanya diukur dari besaran dana APBD yang disetor, melainkan dari dampak nyatanya bagi penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menjelaskan bahwa komitmen penambahan modal sebesar Rp100 miliar yang dipenuhi secara bertahap pada periode 2027 hingga 2029 harus benar-benar dioptimalkan untuk memperluas akses penjaminan kredit bagi para pelaku usaha kecil di Jatim.
Dalam pandangan akhirnya, NasDem mencermati bahwa modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar, dengan modal disetor eksisting oleh Pemprov Jatim sejak 2009 hingga 2015 mencapai Rp179,5 miliar.
Baca Selengkapnya:
-
Fraksi Demokrat DPRD Jatim mengapresiasi Raperda penyertaan modal Jamkrida sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekonomi daerah, UMKM, dan PAD
-
Fraksi PDIP DPRD Jatim mengingatkan tambahan modal Rp100 miliar untuk Jamkrida harus memperluas akses pembiayaan UMKM, dikelola transparan, dan berbasis kinerja
-
Fraksi PKB DPRD Jatim menyoroti penurunan jumlah UMKM yang terlayani Jamkrida di tengah kenaikan nilai penjaminan dan meminta perbaikan tata kelola
Dividen dan Pengawasan Penyertaan Modal Jadi Perhatian
Penambahan modal baru Rp100 miliar secara bertahap dinilai telah mencerminkan prinsip kehati-hatian karena wajib melalui analisis kelayakan, analisis risiko, serta penyesuaian gearing ratio sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, Fraksi NasDem mengingatkan bahwa penguatan modal tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja usaha dan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, dividen dari hasil pengelolaan penyertaan modal juga harus disetor tepat waktu ke Kas Umum Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keberhasilan kebijakan penyertaan modal ini tidak semata-mata diukur dari besaran modal yang disetorkan, melainkan dari sejauh mana PT Jamkrida Jatim mampu meningkatkan kinerja usaha, menjaga kesehatan keuangan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perluasan akses pembiayaan UMKM di Jawa Timur," tegasnya.
Guna memastikan manfaat tersebut terealisasi, Fraksi NasDem mendesak Pemprov Jatim dan manajemen PT Jamkrida Jatim untuk secara berkala melaporkan perkembangan kinerja serta realisasi investasi kepada DPRD Provinsi Jawa Timur.
Hal ini penting agar setiap tahapan penambahan modal pada 2027–2029 didasarkan pada pencapaian kinerja riil dan evaluasi objektif, bukan sekadar pemenuhan target administratif. (Yul)










