gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Dorong Raperda Kepemudaan dan Olahraga Perkuat Pembinaan Atlet

Puguh Wiji Pamungkas mendorong Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan memperkuat tata kelola SMANOR serta pembinaan atlet Jawa Timur secara terpadu.

Gegeh Bagus S
Senin, 14 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong penguatan tata kelola SMANOR dan pembinaan atlet melalui Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan.

SURABAYA — Dunia keolahragaan dan kepemudaan di Jawa Timur tengah bersiap menyongsong babak baru yang lebih komprehensif.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan urgensi dilakukannya penyempurnaan terhadap peraturan daerah (Perda) tentang kepemudaan dan olahraga agar menjadi landasan fundamental bagi tata laksana desain olahraga dan kepemudaan daerah.

Langkah ini dinilai strategis mengingat hampir 60 persen lanskap demografi Jawa Timur saat ini didominasi oleh generasi Z, milenial, dan generasi Alfa.

Pembahasan mendalam ini, kata politisi PKS tersebut, turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan krusial, mulai dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan, KONI, KORMI, NPCI, Biro Hukum, hingga Bappeda Jatim.

"Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan betapa krusialnya penyusunan regulasi baru ini untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih pengelolaan olahraga yang selama ini masih kerap terjadi," jelas pria asal Malang ini, Senin (14/09/2026).

Tata Kelola SMANOR Jadi Sorotan

Salah satu sorotan dalam pembahasan Raperda tersebut adalah status Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga (SMANOR) Jawa Timur.

"Selama ini, SMANOR berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, namun secara fungsi operasional dituntut untuk memproduksi atlet-atlet berprestasi nasional maupun internasional," katanya.

Puguh Wiji Pamungkas menyoroti kontradiksi tersebut jika dibandingkan dengan daerah lain seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah, yang telah memiliki sekolah khusus olahraga secara mandiri di luar instansi pendidikan umum.

"Kurikulum SMANOR saat ini dinilai masih menyinduk ke SMA reguler. Akibatnya, para siswa atlet tidak hanya dituntut menjalani latihan fisik yang berat, tetapi juga harus memenuhi kualifikasi kurikulum akademik SMA secara umum, sehingga fokus pembinaan prestasi menjadi terpecah," tuturnya.

Melalui Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan yang baru, ia mengatakan status SMANOR diharapkan memiliki payung hukum yang lebih tegas.

Pembinaan Atlet dari Hulu ke Hilir

Penyempurnaan Raperda ini, menurut Puguh, dipandang sebagai momentum untuk merapikan ekosistem olahraga sejak dari hulu hingga hilir.

Dengan adanya desain pembinaan yang terpadu, proses talent scouting atau penjaringan bakat yang dimulai dari tingkat SMP di kabupaten/kota dapat terhubung langsung dengan pola pembinaan khusus di SMANOR.

"DPRD bersama eksekutif, khususnya Dispora dan Dinas Pendidikan, berkomitmen untuk terus menyamakan persepsi guna melahirkan solusi terbaik," jelasnya.

Kehadiran Raperda ini nantinya tidak hanya memperjelas arah kelembagaan SMANOR, tetapi juga diharapkan mampu melahirkan cetak biru pembinaan atlet masa depan yang mampu mengharumkan nama Jawa Timur di kancah nasional maupun internasional. (Yudhie)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu